feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas, seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan baru yang mampu menjangkau permasalahan perempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan.
Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal. Karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang Undang RI No. 23/ tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka permasalahan kekerasan rumah tangga yang sudah diceritakan dalam surat-surat Kartini seperti kutipan surat kartini yang menggambarkan pergolakan hatinya sudah seharusnya berakhir.
“ Tidak,tidak! Ia berteriak dan berseru dalam hatinya…. Kami manusia, seperti halnya laki-laki. Lepaskan belenggu saya! Izinkan saya berbuat dan saya menunjukan, bahwa saya manusia. Manusia seperti laki-laki.”(Surat Kartini, Agustus 1900)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H