Jayapura, - beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi peduli masyarakat adat suku Aywu kabupaten Boven Digoel, organisasi Cipayung seperti PMKRI Cabang Jayapura, HMI Cabang Jayapura, GMKI Cabang Jayapura, organisasi kampus UKM Dehaling Universitas Cenderawasih, IMPPAS, KOMPAP Papua, Sahabat Kowaki,Volunter Green Peace Indonesia datangi dan menuntut agar DPR Papua segera Mengawasi Eksekutif Untuk Memastikan Perlindungan, pengakuan dan Penghormatan Hak-hak Masyarakat Adat. Aksi ini di lakukan pada Jumat (6/10/2023).
 Tak hanya itu, Sebelumnya pihanyak telah lakukan Protes terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021. P diwujudkan dengan berbagai cara mulai dari melakukan aksi demostrasi, menanamkan plang berisi Putusan MK Tentang PengakuanHutan Adat, Menanamkan Salib dan Bendera Meraputuh di Wilayah Adat Masyarakat Adat Awyudan Pimpinan Marga Woro mengajukan Gugatan melawan Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUNJayapura)yangterdaftardenganRegisterPerkaraNomor:6/G/LH/2023/PTUN.JPR. kali ini
Anjes Jeujanan menjelaskan, Berkaitan Gugatan Pimpinan MargaWorodi PTUN Jayapura, Pada perkembangannya ada beberapa pihak yang melibatkan diri sebagai Gugatan Intervensi
"Dalam kasus ini, kami libatkan Walhi Nasional dan Pusaka Bentala Rakyat yang melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi sementara PT.IndoAsiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi. Sampai saat ini, proses persidangan telah memasuki fase mendengarkan pendapat ahli," katanya.
Ahli juga menjelaskan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan awaltanpapaksaanyangmerupakanhakasasimasyarakatadat.Pemerintahharusmemastikansyaratinidipenuhisebelummemberikanizin-izinyangberdampakterhadapmasyarakatadat.Pengabaian terhadap hal ini berarti pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
 PemerintahseharusnyamemasukkaninstrumenFPICinidalamamdal,mengingatIndonesiapuntelahmengadopsikebijakaninternasionaluntuk mengatasikrisisiklim
Berikut adalah pernyataan sikap koalisi peduli masyarakat adat Papua
Pertama; DPR Papua Harus menjadi lembaga independen dan lepas dari cengkraman oligarki untukdapat mengawasi Eksekutif Untuk Memastikan Perlindungan, pengakuan dan PenghormatanHak-hak Masyarakat Adat;
Kedua; DPR Papua harus mengusulkan kebijakandan memproduksi regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat;
Ketiga; Mendesak DPR Papua memanggilDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Provinsi Papua sebagai bentuk mengevaluasi terhadap kebijakan yang belum menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan HAK MASYARAKAT ADATPAPUA;
Keempat; DPR Papua merekomendasikan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Provinsi Papua wajib menghormati, melindungi, menegakan dan Memajukan Hak MASYARAKAT ADAT PAPUA Khususnya Masyarakat Adat SUKU AYWU (Hak MargaWoro) sesuai perintah Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus BagiProvinsiPapua;