Mohon tunggu...
Yulianus Magai
Yulianus Magai Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis mudah Papua
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yulianus magai, anak mudah Papua Yang kini aktif menulis di di www.wagadei.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tuntut 6 Poin Ini, Koalisi Peduli Alam Papua Datangi DPR Papua

8 Oktober 2023   09:15 Diperbarui: 8 Oktober 2023   09:39 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jayapura, - beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi peduli masyarakat adat suku Aywu kabupaten Boven Digoel, organisasi Cipayung seperti PMKRI Cabang Jayapura, HMI Cabang Jayapura, GMKI Cabang Jayapura, organisasi kampus UKM Dehaling Universitas Cenderawasih, IMPPAS, KOMPAP Papua, Sahabat Kowaki,Volunter Green Peace Indonesia datangi dan menuntut agar DPR Papua segera Mengawasi Eksekutif Untuk Memastikan Perlindungan, pengakuan dan Penghormatan Hak-hak Masyarakat Adat. Aksi ini di lakukan pada Jumat (6/10/2023).

 Tak hanya itu, Sebelumnya pihanyak telah lakukan Protes terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021. P diwujudkan dengan berbagai cara mulai dari melakukan aksi demostrasi, menanamkan plang berisi Putusan MK Tentang PengakuanHutan Adat, Menanamkan Salib dan Bendera Meraputuh di Wilayah Adat Masyarakat Adat Awyudan Pimpinan Marga Woro mengajukan Gugatan melawan Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUNJayapura)yangterdaftardenganRegisterPerkaraNomor:6/G/LH/2023/PTUN.JPR. kali ini

Anjes Jeujanan menjelaskan, Berkaitan Gugatan Pimpinan MargaWorodi PTUN Jayapura, Pada perkembangannya ada beberapa pihak yang melibatkan diri sebagai Gugatan Intervensi

"Dalam kasus ini, kami libatkan Walhi Nasional dan Pusaka Bentala Rakyat yang melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi sementara PT.IndoAsiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi. Sampai saat ini, proses persidangan telah memasuki fase mendengarkan pendapat ahli," katanya.

Ahli juga menjelaskan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan awaltanpapaksaanyangmerupakanhakasasimasyarakatadat.Pemerintahharusmemastikansyaratinidipenuhisebelummemberikanizin-izinyangberdampakterhadapmasyarakatadat.Pengabaian terhadap hal ini berarti pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.

 PemerintahseharusnyamemasukkaninstrumenFPICinidalamamdal,mengingatIndonesiapuntelahmengadopsikebijakaninternasionaluntuk mengatasikrisisiklim

Berikut adalah pernyataan sikap koalisi peduli masyarakat adat Papua

Pertama; DPR Papua Harus menjadi lembaga independen dan lepas dari cengkraman oligarki untukdapat mengawasi Eksekutif Untuk Memastikan Perlindungan, pengakuan dan PenghormatanHak-hak Masyarakat Adat;

Kedua; DPR Papua harus mengusulkan kebijakandan memproduksi regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat;

Ketiga; Mendesak DPR Papua memanggilDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Provinsi Papua sebagai bentuk mengevaluasi terhadap kebijakan yang belum menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan HAK MASYARAKAT ADATPAPUA;

Keempat; DPR Papua merekomendasikan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Provinsi Papua wajib menghormati, melindungi, menegakan dan Memajukan Hak MASYARAKAT ADAT PAPUA Khususnya Masyarakat Adat SUKU AYWU (Hak MargaWoro) sesuai perintah Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus BagiProvinsiPapua;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun