Mohon tunggu...
Yulianus Magai
Yulianus Magai Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis mudah Papua
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yulianus magai, anak mudah Papua Yang kini aktif menulis di di www.wagadei.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Papua: Komnas HAM RI Segera Investasi Kasus Dogiyai

20 Juli 2023   10:18 Diperbarui: 20 Juli 2023   10:24 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jayapura,- Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Papua minta atas Komnas HAM republik Indonesia agar Segera bentuk Tim investigasi dan Turunkan ke Kabupeten Dogiyai dan juga, 

"Kapolda Papua segera Memproses Hokum Oknum Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951) yang Menewaskan Yakobus Pekey (20), Stepanus Pigome (19) dan Yosua Keiya pada tanggal 13 Juli 2023 di Kabupaten Dogiyai Kabupaten Dogiyai," hal ini di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua Emanuel Gobai kepada pada Rabu (19/7/2023).

Dalam insiden di Kabupaten Dogiyai pada tanggal 13 Juli 2023 telah menewaskan 3 (tiga) orang warga sipil atas nama Yakobus Pekey (20), Stepanus Pigome (19) dan Yosua Keiya. Selain itu, menurut Tokoh Masyarakat ada 4 (empat) warga yang mengalami tindakan kekerasan yaitu Elipin Tagi (20), Elipin Tagi (20), Sisko Goo (19), dan Amos Pigai (19). Terlepas dari itu, ada juga Sopir lintas bernama Ibrahim dibacok di pertigaan Kantor Pos Kampung Ekimanida, Distrik Kamu, Dogiyai dan adapula beberapa aparat keamanan yang terluka serta beberapa rumah warga yang dibakar. 

Berdasarkan jumlah korban meninggal akibat terkena tembakan sebanyak 3 (tiga) orang serta korban kekerasan sebanyak 4 (empat) orang. Selain itu, korban pembacokan sebanyak 1 (satu) orang dan adapula aparat keamanan yang terluka serta adanya beberapa rumah yang terbakar sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa pelakunya berasal dari oknum aparat keamanan serta masyarakat sipil sehingga diperlukan penyelidikan yang objektif untuk mendapatkan sesimpulan yang objektif pula atas persoalan yang terjadi dalam insiden yang terjadi Kabupaten Dogiyai pada tanggal 13 Juli 2023 agar dapat memberikan rasa keadilan kepada selurum masyarakat di Kabupaten Dogiyai. 

Pada perkembangannya dalam rangka menangani Kasus di Kabupaten Dogiyai yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2023, Kapolda Papua menyatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dogiyai, Kompol Sarraju terkait kasus pemalangan dan penyerangan polisi di Kampung Idakebo itu. Akan tetapi, Fakhiri menyatakan pihaknya tetap akan menurunkan pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk menyelidiki peristiwa itu (Baca : https://jubi.id/tanah-papua/2023/2-pejabat-utama-polda-papua-ditugaskan-usut-tuntas-peristiwa-dogiyai/). Selain itu, Kepolisian Daerah atau Polda Papua menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim satu peleton pasukan Brimob dari Nabire ke Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, untuk membantu penanganan amuk massa pasca insiden penembakan seorang warga sipil di Kampung Idakebo, Distrik Kamu Utara. (Baca : https://jubi.id/polhukam/2023/polda-papua-kirim-1-peleton-brimob-ke-dogiyai/).

Meskipun Kapolda Papua telah mengirimkan pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk menyelidiki peristiwa tanggal 13 Juli 2023 sampai saat ini belum ada hasil penyelidikan yang disamapikan ke Publik sehingga tentunya public masih bertanya terkait persoalan apa yang memicu insiden tanggal 13 Juli 2023 di Kabupaten Dogiyai terjadi. Selain itu dengan melihat dua pejabat utama Kepolisan Daerah Papua yaitu Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua tetunya akan bergerak pada bidangnya masing-masing yaitu untuk pengamanan wilayah Kabupaten Dogiyai dan juga penegakan kode etik kepolisan yang tentunya tidak akan masuk pada penegakan hokum sebab yang memiliki kewenangan untuk penegakan hokum adalah pada bagian Direskrimum Polda Papua. 

Berdasarkan fakta dalam insiden Kabupaten Dogiyai pada tanggal 13 Juli 2023 yang didalamnya melibatkan actor yang terlibat dalam insiden Kabupaten Dogiyai adalah antara masyarakat sipil berhadapan dengan aparat keamanan sehingga berujung pada terjadinya pembacokan masyarakat sipil Non Papua serta pembakaran rumah warga di Kabupaten Dogiyai sehingga untuk mendapatkan kejelasan sebab akibat yang memicu terjadinya insiden di Kabupaten Dogiyai serta memastikan pelaku penembakan yang menewaskan Masyarakan sipil serta pembacokan bahkan juga aparat keamanan yang terluka maka diperlukan Tim Investigasi yang Independen seperti Komnas HAM Republik Indonesia yang dibentuk untuk melakukan tugas "pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut dan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia" sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a dan b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan pernyataan Nonble Pekey selalu kerabat dari Yakobus Pekey yang meninggal karena ditembak menyatakan keluarga korban menuntut agar kasus penembakan terhadap Yakobus Pekey dan dua korban lainnya segera diungkap. "Mereka [yang] ditembak mati bukan Binatang, tapi manusia. Keluarga nyatakan sikap dengan tegas, pelaku penembak harus diungkap tegas dan dipecat dari status dan jabatan," (Baca : https://jubi.id/tanah-papua/2023/lbh-tkp-nabire-ada-2-warga-sipil-dogiyai-lain-yang-meninggal-karena-tertembak/) maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenagan berdasarkan ketentuan 

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada : 

1.Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera membentuk Tim Investigasi dan diturunkan ke Kabupaten Dogiyai untuk menjakankan tugas penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia" sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun