Mohon tunggu...
Noverta Vika Alessandri
Noverta Vika Alessandri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

a moslem learner.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Halal Haram Dalam Islam Jika Ditinjau Dari Sisi Saintifik

24 Desember 2023   13:24 Diperbarui: 24 Desember 2023   22:47 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Konsep halal dan haram dalam Islam dimaknai pada sesuatu yang halal, yaitu diperbolehkan dan yang haram atau tidak diperbolehkan oleh Allah SWT. Hikmah yang melatar belakangi pemberian hukum haram ini mencakup dua aspek, yaitu : timbulnya potensi kerugian atau bahaya bagi individu maupun masyarakat yang disebabkan dari mengkonsumsi atau mengerjakan sesuatu yang diharamkan, dan sebagai ujian ketaatan bagi kita sebagai muslim. 

Penyebab dianggapnya sesuatu haram dalam Islam disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu : 

1. Apabila membahayakan, baik secara fisik, mental, dan spiritual yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

2. Apabila suatu kandungan menyebabkan tindakan memabukkan dan mempengaruhi akal sehat, hal tersebut dianggap haram. 

3. Apabila suatu hal mengandung najis, yang dapat mencemari kesucian dan kebersihan. 

4. Apabila suatu hal dianggap jorok atau melanggar norma-norma kebersihan dan kesehatan. 

5. Apabila diperoleh melalui jalan yang tidak dibenarkan oleh syari'at Islam, seperti penipuan atau pelanggaran hukum.

         

Beberapa hal yang diharamkan dalam islam dan berdampak negatif jika ditinjau dari sisi saintifik :

1.   Khamr

            Khamr atau biasa disebut minuman beralkohol diharamkan dalam Islam. Khamr diharamkan karena dapat menimbulkan dampak yang negatif pada individu maupun masyarakat sekitar. Beberapa dampak negatif dari konsumsi alkohol yaitu, dapat menyebabkan menurunnya kesehatan fisik dan mental, menyebabkan gangguan perilaku, serta meningkatkan resiko kecelakaan di jalan, kekerasan, serta pencurian.

Q.S Al-Ma'idah Ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

              Secara saintifik, alkohol dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan berbagai penyakit, termasuk penyakit yang menyerang organ hati. Oleh karena itu, larangan terhadap khamr dalam Islam tidak hanya memiliki dasar keagamaan yang mengharamkannya tetapi juga sesuai dengan penelitian ilmiah tentang dampak negatif khamr terhadap kesehatan individu, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.


2.  Babi

            Dalam hukum Islam mengkonsumsi daging babi adalah hal yang diharamkan di dalam Al-Qur’an telah menyebutkan bahwa daging babi termasuk haram. Pemberian hukum haram tersebut tidak hanya pada berlaku pada bagian dagingnya, tetapi termasuk keseluruhan dari tubuh babi termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, maupun anggota tubuh lainnya

Q.S Al-Baqarah ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

             Larangan penggunaan daging babi juga didukung oleh berbagai penelitian ilmiah, antara lain: Babi memiliki DNA yang mirip dengan manusia, sehingga mereka mungkin menunjukkan sifat atau perilaku negatif yang dapat ditularkan ke manusia, serta tingkat kesamaan genetik yang tinggi yang memungkinkan babi dan manusia menderita penyakit yang sama pula (Fikri & Amrullah, 2022). Unsur DNA yang kemiripannya sangat tinggi dengan manusia ini juga menyebabkan mengonsumsi daging babi dapat dipahami sebagai kanibalisme.

             Oleh karena itu, larangan makan daging babi dalam Islam tidak hanya memiliki aspek keagamaan, namun juga memberikan perlindungan terhadap potensi bahaya penyakit yang mungkin timbul dari konsumsi daging babi. Larangan makan daging babi dalam Islam mempunyai arti tersendiri dan merupakan hikmah yang sangat penting. Selain menjaga kesehatan dan kebersihan, ada larangan makan babi. Babi juga dapat memperdalam kesadaran spiritual dan menjadi ujian keimanan bagi umat Islam. Dengan tidak makan daging babi, umat Islam dapat menunjukkan keteguhan, keutamaan, dan kesempurnaan akhlak dalam melaksanakan ajaran Allah SWT.


3.  Bangkai dan Darah

Al-Mā'idah : 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْ

...قُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih…”

            Bangkai jika dilihat dari hukum Islam merupakan sesuatu yang diharamkan karena dianggap najis dan tidak suci. Konsumsi bangkai bisa menyebabkan dampak negatif pada kesehatan manusia. Bangkai bisa saja mengandung virus, bakteri, dan mikroorganisme lainnya yang dapat menyebabkan penyakit serius bagi manusia. Proses pembusukan pada bangkai juga dapat menghasilkan racun yang dapat membahayakan bagi tubuh manusia. Larangan mengonsumsi bangkai dalam Islam sebenarnya bermakna untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan tubuh manusia. Namun, ada bangkai yang dihalalkan bagi umat muslim, yaitu bangkai ikan dan belalang.

           Selanjutnya, dalam Islam darah juga merupakan sesuatu yang haram dan jika ditinjau dari sisi saintifik darah juga menimbulkan banyak hal negatif. Secara saintifik, mengonsumsi darah dapat menimbulkan resiko penularan penyakit, terutama jika darah tersebut berasal dari hewan yang sedang terserang penyakit. Darah juga mengandung mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit dan potensi zoonis atau penularan penyakit yang disebabkan oleh hewan ke manusia. Sehingga dalam Islam tidak semata-mata mengharamkan mengkonsumsi darah akan tetapi dibalik itu darah mengandung keburukan dan tidak jika dikonsumsi oleh manusia. Namun, dalam Islam pula memperbolehkan mengkonsumsi darah yaitu, hati dan limpa.

“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.”

 (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi)


4. Hewan Bertaring dan Burung Bercakar Tajam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” (HR. Muslim).

Demikian juga Abi Tsa’labah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari).

             Dalam hukum Islam mengkonsumsi hewan bertaring dan burung bercakar tajam adalah haram. Namun dibalik ditetapkannya hukum haram tersebut terdapat sisi saintifik yang menjadi alasan, sudah seharusnya hal tersebut diharamkan karena dapat menimbulkan beberapa hal negatif. Hewan bertaring seperti singa, harimau, anjing, kucing memiliki gigi yang tajam dan cakar yang tajam sebagai alat pemburu, sehingga ketika hewan tersebut mengkonsumsi daging, daging yang dikonsumsi hewan tersebut bisa saja adalah bangkai atau daging yang memang mengandung beberapa mikroorganisme yang membahayakan bagi tubuh hewan tersebut. Selanjutnya jika dikonsumsi oleh manusia pastilah berakibat penyakit yang terjadi pada manusia dan bisa saja terjadi penularan penyakit kepada individu lainnya. Begitu pula dengan burung yang memiliki cakar tajam seperti elang dan rajawali yang biasanya memakan bangkai atau hewan yang sudah mati, sehingga dapat menyebabkan penumpukan racun dan mikroorganisme berbahaya dalam dagingnya. Larangan mengkonsumsi hewan semacam ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengedepankan kesucian, kebersihan, dan menjaga kesehatan tubuh.


5. Rokok

            Hukum rokok haram dalam Islam mungkin memang masih menjadi perdebatan beberapa ulama hingga sekarang. Namun, jika dilihat dari segi kesehatan individu maupun sosial kebiasaan merokok dapat menimbulkan masalah. Dalam masyarakat merokok dapat menyebabkan pengaruh buruk terhadap lingkungan dan kesejahteraan bersama. Secara saintifik, rokok telah terbukti sebagai penyebab berbagai penyakit serius, seperti kanker, penyakit jantung, gangguan pernapasan, bahkan tidak jarang berujung pada kematian. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak sel-sel tubuh dan menyebabkan kerusakan organ penghirup asap rokok tersebut. Selain itu, rokok juga dapat memicu terjadinya ketergantungan nikotin, yang memiliki efek negatif terhadap kesejahteraan mental dan fisik. Apalagi jika sudah mengerti bahwa rokok itu berbahaya dan dapat menyebabkan kematian tetapi masih saja menggunakannya.

QS. An Nisa ayat 29

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.…

Artinya : “…Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“.


6. Berzina

Q.S Al-Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

             Berzina merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Hubungan seksual di luar nikah dapat menyebabkan dampak negatif yang dapat dilihat dari sisi saintifik. Berzina dapat menyebabkan penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS. Penyakit HIV/AIDS hingga saat ini belum ditemukan obatnya dan solusi penyembuhannya, hingga tidak jarang penyakit ini berujung pada kematian. Selain itu, berzina juga berdampak pada kerancuan dalam silsilah keluarga sehingga merusak struktur keluarga dan   berujung pada masalah di masa yang akan datang. Konsekuensi yang didapat dari berzina bisa juga mempengaruhi psikologis, mental, hingga dipandang buruk oleh masyarakat sekitar. 

 

7. Operasi Plastik

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

             Operasi plastik, memang tidak secara tertulis diharamkan dalam Islam. Namun, dapat menimbulkan dampak negatif jika dilakukan tanpa tujuan yang jelas dan hanya untuk mempercantik tampilan visual saja. Secara saintifik, tindakan ini dapat menyebabkan risiko kesehatan seperti infeksi, reaksi alergi, atau komplikasi pada saat bedah. Selain itu, dari sudut pandang Islam, melakukan perubahan tubuh demi mencapai kecantikan fisik dapat dianggap sebagai ketidakpuasan terhadap ciptaan Allah, mengabaikan nilai-nilai keimanan dan keikhlasan dalam menerima diri sendiri. Oleh karena itu, perlu keseimbangan antara menjaga dan merawat apa yang sudah Allah ciptakan tanpa merubahnya dan kepatuhan terhadap kewajiban seorang muslim serta pertimbangan dari sisi saintifik untuk menghindari dampak negatif pada kesehatan baik kesehatan fisik, mental, maupun spiritualitas.


 

Referensi :

Allah Melaknat Orang yang Menyulam Alis.  (2023). Diambil December 24, 2023, dari www.inilah.com/allah-melaknat-orang-yang-menyulam-alis 

Fikri, M., & Amrullah, S. H. (2022). Tinjauan Umum Perilaku Babi Dalam Perspektif Islam dan Sains. 1–9.

Halalkah Memakan Binatang Bertaring. (2023). Diambil December 24, 2023, dari halalmui.org/halalkah-memakan-binatang-bertaring/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun