Mohon tunggu...
Noverta Vika Alessandri
Noverta Vika Alessandri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

a moslem learner.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Efektivitas Pemberian Hukuman Pada Siswa

26 Oktober 2022   21:51 Diperbarui: 26 Oktober 2022   23:16 1891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://www.portalgunhal.com/

Hukuman yang efektif adalah hukuman yang bersifat mendisiplinkan dan memperbaiki. Sehingga tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memberikan manfaat yang positif kepada siswa. Hukuman yang dibuat haruslah bersifat merata dan adil untuk setiap siswa yang melakukan kesalahan. Tidak ada siswa yang mendapatkan perlakuan khusus dalam penerapannya.

Ada beberapa contoh pelanggaran yang dibuat oleh siswa dan hukuman yang efektif, yaitu: siswa telat contoh hukumannya mengerjakan soal sesuai waktu telatnya, siswa tidak mengerjakan PR hukumannya meringkas materi, siswa bolos hukumannya membuat karya ilmiah, dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan efek jera sekaligus memberikan manfaat kepada siswa itu sendiri.

Selain itu, guru juga harus bisa mengetahui penyebab siswa melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sehingga, tidak hanya sekadar menghukum lalu tidak mengetahui alasan dibalik dilakukannya pelanggaran tersebut. Bahkan, jika ada masalah tertentu yang terjadi pada siswa, guru harus bisa ikut memberi solusi dan membantu siswa keluar dari masalahnya.

Jadi, saat memberikan hukuman kepada siswa, guru perlu memperhatikan efektivitas dari hukuman tersebut. Hukuman tidak boleh mengandung kekerasan tetapi harus memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan juga tidak boleh sekadar 'yang penting kapok dan besok tidak diulangi' tetapi harus berdampak kepada kepribadian siswa agar menjadi lebih baik lagi.

   

Daftar Pustaka :

Bbc.com, 2018. Kekerasan Terhadap Siswa Masih Marak, Guru Berdalih 'Demi Kedisiplinan'. [Online] 

Available at : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44925805

[Accessed 26 Oktober 2022]

Kartini Kartono, 1992, Pengantar Mendidik Ilmu Teoritis (Apakah Pendidikan Masih Diperlukan), (Bandung: Mandar Maju)

smk.kemdikbud.go.id, 2016. Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Guru. [Online]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun