Mohon tunggu...
Noverda Dwi Fristanti
Noverda Dwi Fristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Memiliki kegemaran mengikuti isu-isu hukum terkini baik dari dalam maupun luar negeri dalam berbagai aspek seperti hukum, politik, ekonomi, hiburan, kesehatan, sosial dll.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN BTV II UNEJ: Sosialisasi Pemahaman tentang Branding dan Sikap Bijak dalam Berbelanja Online

30 Agustus 2021   13:22 Diperbarui: 30 Agustus 2021   14:31 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 seolah menjadi isu yang selalu dibahas setiap hari, keresahan masyarakat semakin menjadi ketika Pemerintah secara rutin memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 Pembatasan kegiatan yang diterapkan menimbulkan dampak terhadap masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Kegiatan daringpun mau tidak mau menjadi pilihan mulai dari sekolah, kerja, hingga berbelanja kebutuhan.

Berbelanja online memang sudah lama menjadi trend, hingga kini seolah menjadi kebiasaan yang menjamur di masyarakat. Hal ini terbukti dari data yang diolah oleh Indonesian E-commerce Association (idEA) dan We Are Social bahwa selama masa pandemi yaitu 2019-2021 kegiatan berbelanja online di Indonesia meningkat 25% hingga 30%. 

Fakta ini masuk akal jika di lihat dari semakin berkembangnya E-commerece di Indonesia. 

Masih melansir dari We Are Social, 88,1% pengguna internet di Indonesia dengan kaulifikasi semua umur dan gender telah memakai layanan E-commerce. Data diatas menunjukan bahwa kini internet dan online shopping sudah menjadi hal yang awam dikalangan orang tua dan anak muda.

Tidak salah memang melakukan kegiatan berbelanja online ini, dengan segala kemudahan yang berikan kepada konsumen mulai dari pemilihan produk, pembelian, hingga dalam hal transaksi. Namun, akan menjadi ancaman jika masyarakat mulai kecanduan, tidak bijak dalam membeli produk  hingga berakibat boros. 

Terlebih produk dari berbagai macam brand ditawarkan dengan harga yang terjangkau bahkan terbilang murah. Sedang marak pula produk tiruan dari brand-brand terkenal yang dijual dengan harga murah sehingga memikat minat beli masyarakat. 

Produk tiruan memang bukan hal yang baru di Indonesia, padahal pemerintah telah membuat regulasi mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau dikenal dengan barang “KW”, yaitu pada Pasal 100 – Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Yang mana pada pasal tersebut pada intinya menjelaskan penjualan dan pemakaian produk atau barang palsu bisa ditindak oleh pihak ang berwenang (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ) jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, atau dalam hal ini pemilik merek atau pemegang lisensi.

Maka dari itu perlu adanya kesadaran dan wawasan oleh masyarakat untuk bersikap bijak dalam berbelanja online serta memilih produk dengan brand asli. Dengan adanya Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan Universitas Jember melalui LP2M dengan tema Back To Village III ini menjadi kesempatan  bagi saya untuk membagi wawasan yang dapat kepada masyarakat di desa tempat tinggal saya, yaitu Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. 

Dengan sasaran remaja, ibu-ibu wirausaha serta ibu rumah tangga yang pernah dan telah mengenal online  shopping. Setelah pemberian materi serta wawancara ringan yang penulis lakukan dengan masyarakat, ternyata belum banyak yang mengetahui mengenai regulasi dan hal-hal terkait branding produk.  

Bagi pelaku wirausaha dan konsumen branding adalah hal yang penting. Branding adalah gambaran identitas sebuah produk agar mudah dikenali oleh konsumen. 

Sehingga ketiga hal ini selalu saling terkait dalam hal kegiatan jual beli. Maka penulis berharap sosialisasi tentang bijak dalam berbelanja online serta pemahaman branding yang sehat dapat memberi menumbuhkan wawasan dan kesadaran terlebih dalam hal jual beli baik langsung maupun online. Dengan adanya itikad baik oleh pelaku wirausaha serta konsumen  maka akan berdampak baik juga dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun