Mohon tunggu...
Noven Suprayogi
Noven Suprayogi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Departemen Ekonomi Syariah - FEB Universitas Airlangga

Dosen Departemen Ekonomi Syariah - FEB Universitas Airlangga dengan minat riset dan keahlian di bidang Akuntansi dan Audit Syariah, Keuangan dan Perbankan Syariah, Islamic Social Finance, Politik Ekonomi Islam, Cybergogy, Pendidikan Ekonomi Islam, dan Ekonomi Keluarga. Saat ini juga sebagai Peneliti di Center for Islamic Social Finance Intelegent (CISFI) FEB Universitas Airlangga dan Ketua Laboratorium Pengembangan Ekonomi Islam (LPEI) FEB Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Logo Halal 4.0

12 April 2022   20:11 Diperbarui: 12 April 2022   20:16 2959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak logo halal baru dikenalkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022, masyarakat terjebak pro dan kontra tentang logo halal baru tersebut. 

Isu yang menjadi perdebatan atas logo halal baru tersebut mulai dari aspek teknis (warna dan estetika tulisan), filosofi logo, sampai dengan isu sosial budaya yang terkesan Jawa centris. 

Perdebatan tersebut di media sosial sampai hari ini masih belum redah, bahkan isunya semakin berkembang ke aspek sosial politik, termasuk melebar ke aspek eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sehingga publik lupa akan substansi isu utama dalam sertifikasi produk halal, yaitu kepastian dan jaminan bahwa konsumen dapat mengkonsumsi produk halal serta memperoleh informasi kehalalan produk secara transparan dan jujur dari produsen.

Sebelum isu logo halal baru muncul, telah muncul kasus kehalalan produk yang sempat viral di media sosial, yaitu salah satu restoran all you can eat terkenal yang dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi kehalalan produknya ke konsumen. 

Kasus lain tentang ketidaktransparanan informasi kehalalan produk oleh produsen juga sering terjadi selama ini, termasuk pemalsuan label halal pada produk yang dilakukan oleh produsen. 

Pergantian logo halal di Indonesia adalah sebuah hal yang harus dilakukan karena adanya perubahan sistem sertifikasi halal di Indonesia sebagai konsekwensi implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 

Salah satu tujuan utama dari undang undang tersebut adalah memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. Seharusnya isu perlindungan dan jaminan kehalalan produk menjadi bagian yang tidak terpisah dari isu logo halal di Indonesia.

Jika kita evaluasi, apakah logo halal yang lama selama ini telah memberikan kepastian jaminan dan transparansi kehalalal produk bagi konsumen? Apakah logo halal baru saat ini mampu meningkatkan kepastian dan transparansi informasi kehalalan produk bagi konsumen? 

Jika ternyata pergantian logo halal tidak menyentuh substansi utama sistem jaminan produk halal maka perdebatan logo halal yang baru hanya membuang energi dan emosi masyarakat. 

Perubahan logo halal Indonesia seharusnya bukan sekedar sebagai penanda berlakunya sistem yang baru, tetapi juga harus semakin meningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan jaminan produk halal bagi konsumen.

Era revolusi industri 4.0 yang merupakan era digitalisasi data dan informasi, seharusnya menjadi peluang untuk menciptakan logo halal Indonesia berbasis digital.

Logo halal berbasis digital ini akan memberikan informasi yang transaparan, cepat, dan memberikan rasa aman serta percaya bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk halal yang ada di pasaran. 

Salah satu teknologi sederhana yang dapat dimanfaatkan adalah quick response code yang kita kenal saat ini dengan istilah QR Code. Teknologi QR Code ini dapat digunakan untuk menyimpan informasi sertifikasi halal sebuah produk yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui smartphone.

Masyarakat dapat langsung memeriksa keabsahan sertifikat halal dan informasi secara detail tentang kehalalan produk yang akan dikonsumsi secara cepat dan kapan saja. 

Sehingga kasus pemalsuan sertifikat atau label halal yang saat ini banyak terjadi akan terhindari. Masyarakat pun dengan teknologi QR Code ini dengan mudah mendapatkan informasi kehalalan produk sehingga fungsi pengawasan jaminan produk halal oleh masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Jika informasi kehalalan produk ingin lebih terintegrasi lagi, maka teknologi blockchain dapat menjadi alternative membuat logo halal Indonesia berbasis digital. 

Teknologi blockchain ini berguna untuk menyediakan data digital yang dapat menelusuri kehalalan sebuah produk yaitu mulai dari data bahan baku yang digunakan, proses produksi, sampai dengan proses penyeliaan kehalalan dan proses sertifikasi halalnya serta distribusinya. Produsen produk halal harus membeli bahan baku yang sudah tersertifikasi halal dan masuk dalam database transaksi digital. 

Proses penyeliaan halal selama produksi juga harus dimasukan dalam data digital, termasuk proses distribusi produk ke pasar harus terdeteksi dalam data digital. 

Sehingga, konsumen dengan mudah dan cepat dapat menelusuri kehalalan produk dari hulu ke hilir. Kemudahan itu tercapai jika teknologi data digital digunakan dalam pembuatan logo dan pelabelan kehalalan sebuah produk.

Logo halal Indonesia di era revolusi industri 4.0 saat ini seharusnya bukan sekedar masalah estetika dan nilai filosofi semata, tetapi logo halal Indonesia harus mampu memberikan keyakinan, kepastian, dan transparansi informasi kehalalan produk kepada konsumen secara cepat dan mudah. 

Maka logo halal Indonesia di era revolusi industri 4.0 harus mampu memberikan kepercayaan kepada publik atas kehalalan sebuah produk melalui penyediaan informasi secara digital yang transparan. 

Jika era industri 3.0 sebuah logo akan memberikan nilai emosional dan engagement dengan konsumen melalui gaya estetika dan nilai nilai filosofi logo, maka di era industri 4.0 nilai emosional dan engagement sebuah logo dibangun dari data dan informasi yang reliable serta relevan bagi konsumen.

Jaminan produk halal bagi konsumen Indonesia akan tercipta bukan dari sekedar label halal atau logo halal yang estetik semata tanpa ada penyediaan informasi dan data secara cepat dan transparan. 

Digitalisasi data menjadi hal penting untuk membangun jaminan produk halal di Indonesia lebih terpercaya dan transparan bagi konsumen produk halal baik di Indonesia maupun dunia. 

Maka logo halal Indonesia 4.0 seharusnya mengandung data digital kehalalan suatu produk yang dapat diakses dengan mudah dan cepat, selain unsur estetika dan filosofi logo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun