Mohon tunggu...
Noven Suprayogi
Noven Suprayogi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Departemen Ekonomi Syariah - FEB Universitas Airlangga

Dosen Departemen Ekonomi Syariah - FEB Universitas Airlangga dengan minat riset dan keahlian di bidang Akuntansi dan Audit Syariah, Keuangan dan Perbankan Syariah, Islamic Social Finance, Politik Ekonomi Islam, Cybergogy, Pendidikan Ekonomi Islam, dan Ekonomi Keluarga. Saat ini juga sebagai Peneliti di Center for Islamic Social Finance Intelegent (CISFI) FEB Universitas Airlangga dan Ketua Laboratorium Pengembangan Ekonomi Islam (LPEI) FEB Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kampus, Garda Depan Penyelamat Bangsa

26 Januari 2021   06:11 Diperbarui: 26 Januari 2021   06:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kondisi Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda mulai bulan Maret 2020 mengalami situasi yang tidak menentu yang disebabkan tidak ada kepastian kapan pandemi ini akan berakhir. Para pengambil kebijakan di negara ini masih terjebak dalam dilema penyelamatan ekonomi atau kesehatan, sehingga butuh jalan tengah untuk dapat menyelamatkan keduanya. 

Vaksin merupakan harapan jalan tengah yang dapat menyelesaikan dilema tersebut, karena vaksin diharapkan dapat menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus dapat memutar kembali roda perekonomian. Vaksin akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk beraktivitas ekonomi secara normal, meskipun sebagian ahli kesehatan masih belum bisa memastikan apakah dengan vaksin masyarakat dapat beraktivitas ekonomi secara normal seperti sebelum pandemi terjadi.

Pemerintah selama ini terlalu lama terjebak dalam dilema penyelamatan kesehatan atau ekonomi, serta masih terjebak dalam paradigma akan kembali ke kehidupan normal sebelum pandemi. Dampaknya banyak kebijakan yang selalu bertolak belakang antara penyelamatan ekonomi dan kesehatan, serta penanganan dampak pandemi berorientasi pada kebijakan lama. 

Masyarakat pun juga masih terjebak pada paradigma ingin kembali ke kondisi sebelum pandemi, sehingga pengendalian dan pengurangan penularan covid-19 di Indonesia terasa makin kurang efektif. Ketika situasi yang tidak menentu seperti saat ini maka pemerintah dan masyarakat seharusnya segera melakukan inovasi dan transformasi aktivitas sosial, ekonomi dan bisnis dengan kondisi era kebiasaan baru. Yaitu berpikir untuk melakukan proses penyesuaian, inovasi, dan disrupsi atas pola dan bentuk aktivitas sosial, ekonomi dan bisnis dengan kondisi era kebiasaan baru setelah pandemi, dan meninggalkan paradigma kebiasaan lama. 

Misal, masih banyak ruangan kerja di kantor pemerintah maupun swasta yang masih belum diubah, yaitu tertutup dan memakai pendingin ruangan, layanan publik pemerintah juga masih banyak mengutamakan layanan tatap muka, aktivitas perbankan juga masih banyak layanan tatap muka, dan masih banyak pula orang tua siswa yang ingin sekolah kembali dibuka tetapi tata ruangan dan gedung sekolah masih dengan pola lama sebelum pandemi.

Pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang dimiliki untuk melakukan inovasi dan transformasi secara cepat ke era kebiasaan baru, paling tidak selama tahun 2021 harus segera diawali proses inovasi dan transformasi aktivitas sosial, ekonomi dan bisnis menyesuaikan kondisi era kebiasaan baru. 

Sumberdaya yang paling penting untuk membantu pemerintah dalam melakukan proses inovasi dan transformasi aktivitas sosial, ekonomi dan bisnis itu adalah universitas, karena universitas memiliki sumberdaya manusia unggul untuk melakukan riset dan inovasi. Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus difokuskan pada proses inovasi dan transformasi aktivitas sosial, ekonomi, dan bisnis menuju kehidupan dengan kebiasaan baru.

Berdasarkan hasil QS Ranking Tahun 2021 terdapat 5 universitas di Indonesia yang berhasil masuk dalam peringkat 500 dunia. Kelima universitas tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (peringkat 254), Universitas Indonesia (peringkat 305), Institut Teknologi Bandung (peringkat 313), Universitas Airlangga (peringkat 521 – 530), dan Institut Pertanian Bogor (peringkat 531 – 540). 

Jika melihat kelima universitas tersebut memiliki keunggulan riset untuk melakukan inovasi dan transformasi yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini yaitu bidang kesehatan, teknologi, pangan, dan ekonomi serta bisnis. Tanpa mengecilkan peran universitas lain, paling tidak kelima universitas tersebut bisa menjadi motor penggerak untuk melakukan inovasi dan transformasi sosial, ekonomi dan bisnis di Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan era kebiasaan baru. 

Selain menjadi gudang riset, universitas juga merupakan institusi yang paling banyak memiliki aset intelektual dan talent unggul untuk melakukan inovasi dan transformasi. Sehingga dengan kondisi demikian, peran universitas menjadi sangat penting untuk menjadi motor penggerak inovasi dan transformasi aktivitas sosial, ekonomi, dan bisnis menuju era kehidupan baru agar Indonesia bisa tetap bertahan secara sosial, ekonomi, dan bisnis.

Universitas sebagai garda depan penyelamatan bangsa dari pandemi Covid-19 harus memfokuskan riset unggulan untuk melakukan inovasi dan transformasi sosial, ekonomi, dan bisnis di Indonesia. Langkah awal adalah alokasi dana riset dari pemerintah maupun alokasi mandiri dari universitas harus difokuskan kepada proses inovasi dan transformasi sosial, ekonomi, dan bisnis di era kebiasaan baru. 

Pada awal pandemi, beberapa universitas unggulan tersebut sudah membantu pemerintah dalam melakukan inovasi riset dalam bidang kesehatan untuk penanggulangan pandemi seperti penemuan obat untuk covid-19, alat deteksi covid-19, alat bantu penanganan pasien covid-19, dan riset untuk pengembangan vaksin dalam negeri yang masih tetap berlangsung. Bagaimana dengan riset inovasi dan transformasi sektor sosial, ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan kondisi era kebiasaan baru? 

Peran riset universitas tidak sekedar riset dalam proses penanggulangan dampak pandemi (kuratif) tetapi juga harus melakukan riset inovasi untuk mentrasformasi kehidupan masyarakat ke era kebiasaan baru (preventif). Selain alokasi dana, langkah berikutnya adalah universitas juga harus mengubah road map riset dan inovasi untuk penyiapan transformasi aktivitas sosial, ekonomi, dan bisnis dalam era kebiasaan baru.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang saat ini menjadi program unggulan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam transformasi pendidikan tinggi di Indonesia juga dapat menjadi salah satu pintu untuk menjadikan universitas sebagai garda depan proses inovasi dan transformasi aktivitas sosial, ekonomi, dan bisnis. Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka akan memaksa kampus untuk lebih dekat lagi dengan masyarakat dan industri. 

Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi akan lebih berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat dan industri dalam menghadapi era kebiasaan baru. 

Pada aspek sosial, kampus bisa melakukan proses pendidikan untuk melakukan rekayasa sosial agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan era kebiasaan baru. Pada aspek ekonomi dan bisnis, kampus dapat melakukan riset inovasi teknologi tepat guna yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan bisnis di era kebiasaan baru.

Kampus merupakan institusi yang paling banyak memiliki talent talent perubahan. Pemerintah tinggal memberikan arah perubahan seperti apa yang yang harus dimulai dari kampus. Jangan sampai kampus tetap menjadi menara gading, ketika pandemi ini sudah mendisrupsi banyak sektor kehidupan. 

Saatnya kampus sebagai gudang inovasi melakukan penyelamatan bangsa lebih terkoordinasi  dan terarah, karena pandemi saat ini akan menghasilkan bangsa bangsa yang mampu bertahan jika memiliki inovasi untuk menghadapi era kebiasaan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun