Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melakukan transformasi pendidikan tinggi di Indonesia ke arah penguatan link and match antara industri dengan universitas. Salah satu bentuk kebijakan MBKM adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus, salah satunya dalam bentuk kegiatan magang. Apa perbedaan antara magang di era merdeka belajar dengan era sebelumnya? Kegiatan magang di era Merdeka Belajar adalah revitalisasi kegiatan magang yang sudah berjalan agar semakin meningkatkan link and match antara universitas dan industri dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kegiatan magang selama ini berjalan kurang optimal dalam menciptakan link and match universitas dan industri. Ketidakoptimalan tersebut terjadi karena selama ini kegiatan magang kurang dirancang dengan baik, dan industri memiliki tujuan dan orientasi yang berbeda dengan tujuan dasar kegiatan magang tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, menyatakan bahwa program magang merupakan proses pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja dalam penguasaan ketrampilan dan kompetensi tertentu.
Perusahaan penyelenggara magang harus memiliki kurikulum dan silabus kegiatan magang yang jelas, serta memiliki metode pembelajaran yang jelas sesuai dengan kompetensi dan ketrampilan yang akan diberikan kepada peserta magang. Realita kegiatan magang selama ini seringkali tidak memiliki program yang jelas, kurikulum dan silabusnya juga tidak jelas, begitu juga dengan metode pembelajarannya tidak jelas. Sehingga tidak jarang kita temui peserta magang seorang mahasiswa hanya diminta untuk sekedar menjadi petugas front office atau pekerjaan lain yang kurang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh mahasiswa peserta magang tersebut.
Program magang untuk mahasiswa kadangkala diselenggarakan hanya sekedar untuk mengisi kekosongan pegawai yang sedang cuti atau sekedar untuk mencari tenaga kerja tambahan yang bersifat musiman dengan biaya yang murah. Mahasiswa magang seringkali dianggap sebagai tenaga kerja kontrak yang harus menyelesaikan target kerja. Akibatnya mahasiswa akan menghadapi resiko masa studi yang panjang dari semestinya karena tidak mampu menyesuaikan diri antara tuntutan pekerjaan magang dengan kewajiban kuliah. Resiko tersebut muncul ketika perusahaan penyelenggara magang memiliki presepsi bahwa peserta magang adalah pekerja kontrak yang harus menyelesaikan target pekerjaan yang dibebankan kepada mahasiswa peserta magang, bukan sebagai peserta didik yang harus dilatih kompetensi dan ketrampilannya.
 Magang dan Link and Match
Kegiatan magang di Indonesia belum kondusif untuk menciptakan link and match universitas dan industri. Kondisi tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi antara industri dan universitas, sehingga belum tercipta kesatuan pemahaman dan tujuan. Selama ini, universitas terkesan memiliki daya tawar rendah dihadapan industri, yaitu seolah universitas sebagai pihak yang lebih membutuhkan kegiatan magang daripada industri, dan kegiatan magang kesannya menjadi beban bagi industri. Kondisi tersebut berbeda dengan iklim magang di luar negeri, dimana kegiatan magang sudah menjadi kebutuhan bagi industri untuk melakukan proses inovasi terhadap produk dan sistem manajemennya. Sehingga di luar negeri, kegiatan magang mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan industri.
Proses mewujudkan link and match antara sektor pendidikan dan sektor tenaga kerja di Indonesia dimulai sejak diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mensinkronkan standar kompetensi dan kualifikasi di sektor pendidikan dan sektor tenaga kerja. Sejak saat itulah di perguruan tinggi mulai memberlakukan kurikulum berbasis KKNI yang mengarah pada sistem pembelajaran Outcome Based Education (OBE). Saat ini, bahasa link and match yang digunakan oleh Mas Menteri adalah perkawinan masal antara industri dengan universitas, yang direvitalisasi dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, salah satunya melalui kegiatan magang.
Kegiatan magang sebagai proses link and match yang merupakan perkawinan antara industri dengan universitas, akan berhasil jika ada proses komunikasi dan sinergisitas berdasarkan kesataraan daya tawar antara industri dengan universitas. Pada tataran peraturan sudah dilakukan proses sinkronisasi antara peraturan di sektor tenaga kerja (industri) dan universitas.
Kementrian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menjadi panduan pelaksanaan kegiatan magang. Sedangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mengakui kegiatan magang sebagai salah satu metode pembelajaran bagi mahasiswa dan pengakuan kegiatan magang untuk dikonversi ke sks beberapa matakuliah oleh mahasiswa. Proses sinkronisasi presepsi kegiatan magang pada level pelaksana yaitu industri dan universitas masih belum berjalan. Sebagain besar industri masih belum mengetahui dan memahami konsep serta filosofi dasar magang di era Merdeka Belajar Kampus Merdeka saat ini.
Model Magang MBKM
Ada empat hal yang membedakan model magang di era merdeka belajar dengan model magang di era sebelumnya. Pertama, industri tempat magang merupakan ruang kelas bagi mahasiswa untuk belajar, bukan ruang bekerja. Artinya mahasiswa peserta magang harus diberlakukan sebagai menti, dengan pembimbing industri adalah mentor dan coach bagi mahasiswa peserta magang untuk mencapai standar kompetensi tertentu. Sehingga kegiatan magang adalah kegiatan proses pembelajaran dengan pendekatan works based learning atau project based learning. Kedua, peserta magang adalah subjek pembelajar bukan lagi sebagai obyek pembelajar.