Mohon tunggu...
Novel Abdul Gofur
Novel Abdul Gofur Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan di Bidang Kepemerintahan yang sudah pengalaman di sektor / isu pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun

Lahir di Jakarta 28 Maret 1975 dan menempuh pendidikan S1 di UI Jurusan Adm Negara (FISIP) 2000, dan S2 di Makati, Phillipine, Asian Institute of Management (AIM), jurusan Development Management, 2005. Bekerja di sektor kepemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyiapkan Pengelolaan Pelayanan Umum di Bidang Persampahan di Kabupaten dan Kota yang Efisien, Produktif, Highly Good Corporate Business dan (Bahkan) Menguntungkan

9 April 2020   15:23 Diperbarui: 9 April 2020   15:26 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan pengelolaan management dan keuangan yang berprinsip pada efisiensi, high productivity, good corporate-financial management, dan profit seeking untuk pelayanan publik / umum oleh kabupaten dan kota, yang salah satunya tentang pelayanan kebersihan persampahan, menjadi tak terelakan saat ini. Selain untuk menangani permasalahan persampahan yang sudah akut, juga menerobos paham lama bahwa dalam dunia persampahan tidak ada kesempatan ekonominya/keuntungan.

Dengan penerapan PPK BLUD di dinas / SKPD, tentunya ini menjawab prinsip good governance yang harus ada di Kabupaten dan Kota. Karena PPK BLUD dioperasikan dengan prinsip efisiensi, high productivity, good corporate-financial management, dan (bahkan) profit seeking, maka selain PPK BLUD dapat memberikan pelayanan kebersihan persampahan yang baik bahkan sempurna, PPK-BLUD juga dapat mengelola kesempatan berbisnis di pengelolaan persampahan dan atau menerima pendanaan dari sektor EPR/Extended Producer Responsibility; CSR/Corporate Social Responsibility; cukai plastik dan tipping fee dari Kantong Plastik Berbayar / Kantong Plastik Tidak Gratis.

Pendapatan dari pengelolaan persampahan ini bisa sangat besar apabila dikelola dengan model bisnis yang benar. Pada akhirnya atau secara aggregate ini akan membantu menambah fiskal kabupaten dan kota yang ini (tambahan keuntungan /pendapatan dari PPK-BLUD untuk kas daerah) tentunya untuk pembangunan kabupaten dan kota.

Untuk itu, kesemuanya dapat terlaksana apabila langkah awal untuk merevisi Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yaitu untuk memasukan satu pasal bahwa penerapan PPK BLUD dapat dilakukan di level Dinas / SKPD, tanpa terlebih dahulu melalui proses PPK - UPT.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Novel Abdul Gofur

Ahli Tata Kelola Kepemerintahan - Governance / Institutional Specialist 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun