Mohon tunggu...
NOVA TIARA CHANRA
NOVA TIARA CHANRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ilmu komunikasi 1B

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Batas Usia Cawapres dan Kontroversi Mahkamah Konstitusi yang Mengguncang Politik

14 Desember 2023   09:52 Diperbarui: 14 Desember 2023   10:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdebatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) menjadi topik hangat di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memutuskan, pemimpin daerah berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres atau cawapres selama mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pemimpin daerah. Keputusan ini dinilai kontroversial dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Perdebatan batasan usia calon presiden dan wakil presiden berakhir dengan ditolaknya permohonan mahasiswa Universitas Solo Almas Tsaqibbirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam keputusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali pasal 169(q) Undang-Undang Pemilu. Permohonan pemohon dikabulkan sebagian, dinyatakan pada ayat q pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berumur paling rendah 40 tahun dan telah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Namun keputusan ini manimbulkan kontroversi sosial. Andrea Bachtiar (Pemohon 1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk memulai kembali pendaftaran presiden dan pemilu. Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, Dr. King Sriwijaya pakar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengatakan keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika dilihat dari UU Nomor 48 Tahun 2009 bisa dikatakan gagal dan tidak mengikat. Tapi masalah kita sama, putusan MK tidak ada nilai penegakannya dan tidak bisa dilaksanakan.

Kontroversi batasan usia calon wakil presiden (cawapres) dan kontroversi Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan kontroversi sosial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur bahwa calon wakil presiden terpilih, baik anggota DPR/DPD, Partai Demokrat, Gubernur, atau wali kota, dapat mencalonkan diri meskipun usianya di bawah 40 tahun. 

Putusan ini menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik mengkhawatirkan dampaknya terhadap tataan demokrasi dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum. 

Selain itu, aturan mengenai batasan selisih suara dalam pengajuan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi juga menimbulkan kontroversi dan menarik perhatian masyarakat. Banyak pihak yang terlibat menekankan bahwa keadilan substantif, bukan sekadar keadilan porsedural, harus diperhatikan dalam penanganan sangketa. Meski menuai kontroversi, namun putusan MK tersebut mempunyai kekuatan hukum dan dapat dijadikan acuan dalam proses pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun