Mohon tunggu...
Nova Sari
Nova Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG SEMESTER 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Stop Korupsi di Indonesia

18 September 2024   11:22 Diperbarui: 18 September 2024   11:22 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Korupsi berasal dari kata korup yang berarti mengubah tingkah laku dari baik menjadi buruk (to change from good to bad in morals, manners, or actions). Secara hukum, korupsi adalah “suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas resmi dan hak orang lain”.

     Pasal 2 ayat (I) UU No. 21 Tahun 1999 tcntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa orang yang dapat dipidana karena tindak pidana korupsi adalah "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

     Topik korupsi selalu menarik untuk dibahas karena berbagai alasan. Pertama, korupsi menyangkut uang rakyat dan kekayaan negara yang harus digunakan sesuai dengan kehendak rakyat dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan harus ditangani secara khusus dengan hukuman yang lebih berat melalui pengadilan khusus dengan hakim yang terlatih khusus. Hal ini terutama menjadi perhatian ketika mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 200I tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kejahatan korupsi harus digolongkan sebagai kejahatan yang pengecualiannya harus diajukan terhadap terdakwa dengan cara yang luar biasa.” Kedua, korupsi adalah penyakit masyarakat yang akan menghancurkan sebuah negara bila tidak segera dibendung. Sebagai penyakit, maka penyelesaiannya tidak hanya dengan menghukum para pelakunya, tetapi tcrutama sekali adalah dengan menyembuhkan penyakit masyarakat yang menyebabkan tingkah laku korupsi. Ketiga, korupsi melibatkan individu yang seharusnya menjadi contoh teladan masyarakat. Mereka terdiri dari para pemimpin yang terpilih dari kalangan terdidik dan berpengetahuan serta yang telah bersumpah menurut agama dan kepercayaan sebelum menjabat. Membiarkan korupsi merajalela akan menciptakan krisis kepercayaan, sikap putus asa, kehilangan kepemimpinan publik, dan berbagai dampak lainnya sehingga negara akan mengalami kemunduran secara bertahap.

Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan orang terkemuka dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang sangat tinggi, berikut contoh kasus nya:

  • Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hingga kini, Kejagung menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis. Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
  • PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun), Perkara ini melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diduga menyerobot lahan 37 hektar di Riau. Dia berkerja sama dengan R Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS (Rp 1,27 triliun). Kasus ini juga menyebabkan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.
  • PT TPPI (Rp 37,8 triliun), Kasus korupsi pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada tahun 2009-2011 melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP). Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar atau sekitar Rp 37,8 triliun dalam dolar Amerika Serikat.                                                                                                                                                      

Bila dilihat dari contoh kasus diatas, korupsi memiliki dampak negatif yang luas bagi Indonesia, di antaranya:

  • Pertumbuhan ekonomi melambat: Korupsi dapat menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara.
  • Investasi menurun: Korupsi bisa mengakibatkan penurunan investasi.
  • Kemiskinan meningkat karena korupsi dapat menyebabkan peningkatan kemiskinan di masyarakat. Ketimpangan pendapatan meningkat:
  • Korupsi dapat menyebabkan peningkatan ketimpangan pendapatan.
  • Tingkat kebahagiaan masyarakat menurun: Korupsi dapat mengakibatkan penurunan tingkat kebahagiaan masyarakat.
  • Fondasi ekonomi terganggu: Korupsi dapat menghancurkan fondasi ekonomi.
  • Pendapatan dari sektor pajak menurun: Korupsi dapat mengakibatkan penurunan pendapatan dari sektor pajak.
  • Kualitas infrastruktur menurun: Korupsi dapat menyebabkan penurunan kualitas infrastruktur yang dibangun.
  • Utang publik meningkat karena korupsi dapat menyebabkan peningkatan utang publik.
  • Tingkat pelayanan pemerintahan menurun karena korupsi yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan.                                                                                                                                                                                                                                                  

Korupsi dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, seperti pertumbuhan ekonomi, sistem pajak, program sosial, kepemilikan aset, sumber daya manusia, dan pendidikan.

Mari menghindari korupsi dari hal-hal yang terkecil agar terciptanya Indonesia yang sejahtera. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun