Mohon tunggu...
Nova Sabilatussalwa
Nova Sabilatussalwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Follow Your Dreams

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vape atau Rokok? Bagaimana Hukum Merokok dalam Islam?

4 Desember 2021   19:34 Diperbarui: 4 Desember 2021   21:45 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ayat dan hadits ini terdapat alasan yang sangat jelas mengapa merokok diharamkan atau dilarang karena rokok dapat menjerumuskan kita kejalan yang buruk, menyebabkan mudhorot pada orang lain disekitar kita, dan dapat merusak seluruh sistem tubuh yang dapat menyebabkan penyakit hingga kematian.

Beberapa orang juga sering berpendapat, bahkan ada juga ulama mengatakan bahwa merokok hukumnya Makruh. Dikatakan makruh karena mereka berpedoman pada dalil dalam ayat Al-Qur'an bahwa segala sesuatu hukum asalnya boleh kecuali ada larangannya yang berdasarkan firman Allah berikut.

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya : "Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di muka bumi ini halal bagi manusia, termasuk tembakau yang dijadikan bahan baku rokok. Namun, dalil ini jika dilihat bisa dikatakan tidak begitu kuat karena segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah hukumnya halal jika tidak mengandung hal-hal yang buruk atau merusak. Sementara rokok mengandung banyak bahan kimia yang telah terbukti secara ilmiah berbahaya bagi kesehatan dan perlahan-lahan bisa membunuh penggunanya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa perbedaan utama antara vape dan rokok tradisional adalah pada kandungan bahannya. Hanya saja rokok tradisional mengandung bahan yang lebih banyak, dan vape umumnya lebih sedikit kandungannya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa bisa menjadi tolak ukur lebih berbahaya mana antara rokok dan vape. Karena tidak hanya kandungan bahannya yang berbagai macam itu saja yang menjadi tolak ukur tetapi terdapat juga banyak sekali penyebab-penyebab yang ditimbulkan dari bahan-bahan tersebut yang memiliki efek negatif bagi kesehatan.

Hal ini juga berlaku dalam hukum Islam mengenai hukum merokok, bahwa ada yang berpendapat merokok itu haram karena membahayakan dan menjerumuskan seseorang baik dari segi kesehatannya dirinya sendiri maupun dari segi kesehatan seseorang di sekitar lingkungannya. Disini dikatakan haram karena berdasarkan dari dalil dan sabda Nabi yang bisa dikatakan dan dilihat kuat hukumnya. Dan untuk hukum merokok itu makruh di sini dilihat berdasarkan dalil yang terdapat pada Al-Quran yang dapat dipandang kurang kuat, dikarenakan mungkin di zaman dahulu masih kurang adanya penelitian yang bisa membuktikan bahaya dari rokok itu sendiri sehingga banyak terdapat  para ulama' dan orang awam yang mengatakan bahwa merokok itu makruh.

Oleh karena itu terlepas dari hukum merokok itu makruh atau haram, dan lebih bahaya mana vape atau rokok tembakau itu semua kembali lagi tergantung kalian memandangnya dari segi mana. Kalian bisa bebas berpendapat apa pun tentang Hukum dan Bahaya merokok ini semunya kembali lagi kepada diri kalian. Namun bila kita melihat dari keduanya sudah jelas dari keduanya sama-sama mempunyai bahaya yang tak bisa diabaikan dan patut dirisaukan bagi kesehatan diri Anda. Jadi akan jauh lebih baik jika Anda menjauhi rokok tembakau ataupun vape demi untuk kesehatan diri Anda dan orang disekitar Anda yang lebih baik lagi kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun