Didalam aktivitas pasar uang ini, ada beberapa intsrumen surat-surat berharga yang diperjualbelikan, setidaknya ada 8 macam instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Instrumen surat-surat berharga itu meliputi :
1. Interbank Call Money
Call money merupakan sebuah instrumen pasar uang yang digunakan untuk penempatan atau peminjaman dana dalam jangka pendek (dalam hitungan hari) dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan atau kelebihan dana antar bank.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk hutang jangka pendek dengan tujuan untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat agar laju inflasi bisa dikendalikan. Penerbitan dan perdagangan SBI ini dilakukan dengan cara sistem diskonto.
3. Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito ini adalah suatu instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan atau bisa dikatakan deposit berjangka yang bukti dari simpanannya bisa diperjualbelikan. Sertifikat deposito ini juga mengarah ke investasi, bagi yang menggunakannya bisa mendapatkan keuntungan ketika diperjualbelikan nanti.
4. Deposit on Call
Instrumen ini merupakan simpanan bank  yang berjangka waktu antara 3 hari sampai 1 bulan, tergantung dari perjanjian antara nasabah dan bank nya. Biasanya nilai uang yang disimpan di deposit on  call ini bernilai besar, namun juga tergantung pada pihak bank penerbit nya, dan ketika ingin mencairkan hendaknya memberitahukan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya.
5. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)