Mohon tunggu...
Nova Rahma
Nova Rahma Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Percayalah suatu saat nanti akan indah pada waktunya ✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seminar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Pentingnya Digitalisasi Marketing

5 Februari 2024   23:15 Diperbarui: 5 Februari 2024   23:45 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu pondasi penting bagi ketahanan perekonomian indonesia. Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UKM, jumlah unit usaha UMKM tahun 2019 mencapai lebih dari 65 juta UMKM dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 123 juta pekerja. Dengan melihat banyaknya jumlah tenaga kerja tersebut, maka perlu adanya pemberdayaan bagi tenaga kerja maupun pelaku usaha demi mempertahankan perekonomian indonesia.

Melihat pentingnya pemberdayaan bagi tenaga kerja maupun pelaku usaha tersebut, mahasiswa KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) kelompok 147, 148, dan 149 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengadakan kegiatan seminar UMKM sekaligus peresmian komunitas penggiat UMKM Desa Kedok. Kegiatan seminar tersebut dihadiri oleh pelaku umkm se-Desa Kedok yang sebagian besar memiliki usaha food and beverage atau yang biasa disingkat FnB. Kegiatan seminar UMKM tersebut diisi oleh ibu Kartika Anggraeni S.P., Dosen Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan tema “Transformasi Digital: Pemerkasan dalam Era Inovasi dan Konektifitas”.

Sumber: Dokumen Pribadi
Sumber: Dokumen Pribadi

Dalam kesempatan tersebut ibu Kartika menyampaikan beberapa alasan mengapa digitalisasi sangat dibuhtuhkan bagi para pelaku UMKM. Alasan yang pertama, karena perubahan gaya hidup konsumen ataupun mayarakat yang kini lebih terhubung secara digital melalui sosial media. Kedua,  perubahan perilaku belanja konsumen cenderung lebih memilih kenyamanan berbelanja secara online daripada mendatangi toko fisik. Ketiga, digitalisasi memungkinkan UMKM untuk meningkatkan efisien operasioanl, termasuk dalam hal pengelolaan stok, pembayaran dan pengiriman produk. Kelima, memperkenalkan UMKM lebih luas baik secara nasional maupun global. Dengan adanya akses internet, UMKM dapat memperluas jangkauan bisnisnya kepasar global. Digitalisasi membuka pintu bagi UMKM untuk bersaing di tingkat internasional dan menjalin kemintraan bisnis secra lebih efektif.

Sumber: Dokumen Pribadi
Sumber: Dokumen Pribadi

Selain itu para pelaku UMKM juga perlu mengetahui bahwa proses digitalisasi UMKM terbagi menjadi empat proses. Pertama digital mindset and skill. Digital mindset and skill merujuk pada dua aspek yaitu digital mindset dan digital skill. Digital mindset mencakup sikap, pandangan, dan cara berpikir terbuka terhadap pemanfaatan teknologi digital. Sedangkan digital skill merujuk pada keterampilan praktis dan kemampuan teknis yang diperlukan untuk beroperasi dan berinovasi dalam lingkungan digital. Kedua, digital persence. Digital presence ini mengacu pada segala bentuk representasidan aktivitas yang terlihat dan dapat dapat diakses melalui platform-platform digital. Ketiga digital marketing. Digital marketing adalah stategi pemasaran yang menggunakan platform digital untuk memperomisikan produk, membangun merk, maupun berinteraksi dengan audiens target. Keempat digital operation. Digital operation ini merujuk pada strategi dan proses yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efisien, produktivitas dan kualitas operasional suatu bisnins.

Sumber: Dokumen Pribadi
Sumber: Dokumen Pribadi

Nah, dengan mengetahui proses dan alasan mengapa perlu dilakukannya digitalisasi UMKM, semoga para pelaku UMKM Desa Kedok bisa memanfaatkan ilmu yang telah didapat dengan mulai memperhatikan perkembangan digitalisasi yang sedang berkembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun