Mohon tunggu...
Nova Permatasari
Nova Permatasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas negeri malang

Topik yang saya minati tentang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Proses Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Penerbitan SP2D pada Pemerintah Daerah

25 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:41 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Perintah Membayar atau SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran.  Jenis-jenis SPM meliputi berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya. Penerapan SPM bertujuan untuk mendorong pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi. 

Proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada pemerintah daerah melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya terjadi:

  1. Pengajuan SPM:

    • Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, disini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) mengajukan SPM berdasarkan kebutuhan dan dokumen yang mendukung kepada pihak terkait yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
    • SPM dapat diterbitkan jika pengeluaran yang diminta tidak melebihi paguanggaran yang tersedia dan sesuai dengan peraturan perundangan.
  2. Penyusunan Dokumen:

    • Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PA melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
    • SPP berisi rincian pengeluaran dan dokumen pendukung.
  3.  Verifikasi dan Persetujuan:
    • PA/KPA memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan sesuai dengan anggaran.
    • Setelah verifikasi, SPM ditandatangani dan disetujui oleh PA/KPA.
  4. Penerbitan SPM:

    • SPM diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk.
  5. SPM berfungsi sebagai surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan untuk mencairkan dana sesuai denganpenganggaran yang dibuat oleh masing-masing daerah.  

Sedangkan SP2D adalah singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Bendahara Umum Negara (BUN) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

  1. Fungsi SP2D:

    • Sebagai dasar pencairan dana oleh Bank Operasional.
    • Sebagai dasar pencatatan dalam sistem akuntansi instansi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Penerbitan SP2D:

    • Jika pengeluaran merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), SP2D diterbitkan oleh BUN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
    • Jika pengeluaran merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), SP2D diterbitkan oleh BUD (pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa BUD)

 Sistem Informasi memainkan peran krusial dalam proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada pemerintah daerah.  

  1. Pengajuan SPM:

    • Sistem Informasi memfasilitasi pengajuan SPM secara elektronik. SKPD dapat mengajukan permintaan dana melalui pemanfaatan teknologi sistem informasi.
    • Data yang dimasukkan ke dalam sistem memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Verifikasi Dokumen:

    • Sistem Informasi memudahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi dokumen. Verifikasi ini mencakup pengecekan administratif dan teknis.
    • PPK dapat memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun