Mohon tunggu...
Wahyu Aji Novanda
Wahyu Aji Novanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga / workouts

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaan Posyandu sebagai Pencegahan Stunting pada Anak di Kelurahan Sri Menanti

14 Agustus 2022   20:30 Diperbarui: 14 Agustus 2022   20:32 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Sosialisasi tentang pencegahan dan bahaya narkoba terhadap masyarakat Kelurahan Sri Menanti”

Sungailiat, 04/08/20 – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Dipenogoro melakukan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan bahaya narkoba terhadap masyarakat Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan dan dalam jumlah yang berlebihan yang dimana sebenarnya pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan namun pada dosis yang telah ditentukan oleh dokter.

Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, kematian serta gangguan kualitas hidup. Efek dari penggunaan narkoba ini bukan hanya terjadi atau berdampak bagi diri sendiri namun juga pada keluarga, kerabat serta masyarakat yang ikut merasakan dampaknya.

Narkotika digolongkan dalam 3 jenis, yaitu Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. 

Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Banyak laporan dari masyarakat Kelurahan Sri Menanti bahwa sering dilakukannya transaksi narkoba di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Sri Menanti dan benar adanya serta pelakunya sudah ditangkap di Jalan Sam Ratulangi (08/03/22) dan diamankan di polres Bangka dengan barang bukti yang diduga sabu. 

Pelaku juga menyimpan empat bungkus sabu ukuran besar dalam lemari dapur, dua bungkus plastic beningukuran kecil diduga sabu dan masih banyak lagi.

Maka dari itu, program yang Mahasiswa KKN Tim II Universitas Dipenogoro di Kelurahan Sri Menanti ini bertujuan agar masyarakat sadar akan bahaya dari narkoba ini jika digunakan tanpa resep dokter apalagi menjadi pengedar yang tentunya merugikan diri sendiri, keluargam kerabat dan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun