Mohon tunggu...
Nova Novaa
Nova Novaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nova

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenalan Koperasi

17 Juni 2021   19:24 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:35 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi

 Koperasi di Indoneia merupakan koperasi yang mempunyai persamaan kepentingan dalam anggotanya serta menciptakan timbal balik bagi para anggota koperasinya. Jadi koperasi itu suatu lembaga atau pengembangan dalam usaha investasi.

Tujuan Koperasi

Jadi teman-teman kita bisa memiliki 3 tujuan dalam koperasi untuk meningkatkan kesajahteraan dalam masyarakat ekonomi dari para anggotanya, yaitu :

  • Bisa membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggota serta masyarakat sekitarnya.
  • Bisa membantu pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dam makmur.
  • Bisa meningkatkan tatanan perekonomian masyarakat di indonesia

Fungsi-fungsi Koperasi

Saya disini akan menjelaskan 4 fungsi dari koperasi di Indonesia ,yaitu :

  • Anda bisa membangun atau mengembangkan potensi dan kemampua ekonomi anggota pada khususnya anggota masyarakat umumnya untuk mensejahterakan ekonomi dan sosialnya.
  • Anda bisa berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam koperasi kehidupan masyarakat sekitar.
  • Anda bisa berusaha memberi bantuan kepada masyarakat sekitarnya , seperti pinjam simpan dana atau bisa pinjaman dana ya bisa juga disebeut dengan koperasi lembaga.

Jenis-jenis Kopeasi

Kami akan menjelaskan apa sih jenis-jenis Koperasi ada 2, yaitu :

  • Koperasi Sekunder itu teman-teman koperasi yang didirikan oleh beranggotaan orang atau seorang jadi sekunder mempunyai 20 anggota sekurang-kurangnya.
  • Koperasi Primer yang diketahui kooperasi yang didirikan oleh beranggotakan koperasi.
  • Jadi koperasi sekunder itu lebih besar ketimbang koperasi primer

Prinsip Dasar Koperasi

Apa sih prinsip dari Dasar Koperasi jadi kita akan jelaskan satu persatu , yaitu :

  • Menurut kami keanggotaannya itu bersifat terbuka dan sukarela .
  • Penggelolaan itu dilakukan secara demokratis
  • Lalu pembagiannya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dilakukan secara adil bagi kita semua sebanding dengan besarnya jasa usaha yang kita punya atau masing-masing anggota.

Kita akan jelaskan apa aja sih keuntungan dalam koperasi itu :

Keuntungan dalam koperasi itu didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan atau kemakmuran para anggotanya. Kenapa kita harus berfikir untuk apa sih kita ikut koperasi kerana koperasi itu tidak hanya memberikan banyak keuntungan saja tetapi salah satunya kita akan mengetahui koperasi itu juga bisa menambahkan penghasilan kita loh teman-teman. Jadi disini kami akan jelaskan lebih detailnya,yaitu :

  • Aggota Koperasi berhak mendapatkan SHU, besarnya kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atau modal kita yang ditanam dari keuntungan yang diraih koperasi itu tersebut.
  • Teman-teman bisa juga pinjam uang di koperasi itu bisa dapat untung atau lebih karena kita mempunyai bunga yang bebankan lebih kecul,sehingga cicilan kredit pun lebih kecil.
  • Jadi gini teman-teman  sebagai anggota koperasi juga bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan karena itu kuliatas teman-teman sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.

     Jadi,teman-teman kita kalau mau ikut anggota koperasi harus memilih koperasi yang legal kenapa kita harus memilih kopeasi yang legal karena sekarang tuh banyak sekali koperasi bodong mari teman-teman kita harus waspada terhadap kehadiran koperasi bodong itu ya , jika ingin mendaftar sebagai anggota koperasi , pastikan teman-teman harus memilih koperasi dari UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan sampai teman-teman uangnya sampai lenyap karena terjerat kasus penipuan atau koperasi bodong tersebut, maka dari itu kita harus tau mana koperasi bodong dan terdaftar pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun