Singkatnya Kebijakan LTV/FTV terbaru berisi aturan terkait DP perumahan tipe 21 m2 hingga 70 m2 baik rumah tapak maupun rumah susun di mana uang mukanya menjadi 5% lebih rendah yaitu sebesar 10% (sebelumnya 15%). Sedangkan untuk tipe di bawah 21 m2 tetap tidak dikenakan uang muka.Â
Kebijakan LTV/FTV di bidang properti dan Tapera diharapkan dapat berkolaborasi menjadi stimulus untuk minat pembangunan terutama di bidang sosial ekonomi masyarakat melalui sektor properti perumahan. Dari segi sosial, kebijakan ini dapat mempermudah MBR untuk memiliki tempat tinggal layak. Sedangkan dari segi ekonomi, peningkatan industri properti dan KPR di masyarakat dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, industri serta perbankan nasional.Â
Sebagai penutup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengelolaan dana Tapera harus sesuai dengan kaidah Good Corporate Goverment (GCG) dan asas kehati-hatian untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut sehingga peraturan di atas mampu bersinergi dengan baik dan mampu mewujudkan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta dapat menguatkan perekonomian nasional untuk menjaga keamanan makroprudensial dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H