d. Dalam berinovasi dan bereksperimen,pada prinsipnya agama Islam menyukai kemudahan, menghindari mudarat dan memaksimalkan manfaat.
Adapun Kaidah-Kaidah Dalam Berproduksi antara lain:
a.memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi
b.mencegah kerusakan di muka bumi,termasuk membatasi polusi,memelihara keserasian,dan kertersediaan sumber daya alam.
c.produksi di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran.
Islam mengklasifikasikan komoditi yang dihasilkan oleh proses produksi (barang dan jasa) menjadi dua bagian besar yaitu:
a.Thayyibat: adalah komoditi yang secara hukum syar'i halal dikonsumsi dan diproduksi
b.Khabaits: adalah komoditi yang secara hukum syar'i haram dikonsumsi dan diproduksi
Sebagaimana Surat al-'A'raf ayat 157 yang berbunyi:
.... ...
Artinya: ...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (al-A'raf: 157).