Mohon tunggu...
Novaly Rushans
Novaly Rushans Mohon Tunggu... Relawan - Relawan Kemanusian, Blogger, Pekerja Sosial

Seorang yang terus belajar, suka menulis, suka mencari hal baru yang menarik. Pemerhati masalah sosial, kemanusian dan gaya hidup. Menulis juga di sinergiindonesia.id. Menulis adalah bagian dari kolaborasi dan berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Emergency Stop Signal, Fitur Keselamatan Motor Honda untuk Reduksi Kecelakaan

18 Desember 2023   14:07 Diperbarui: 18 Desember 2023   14:22 2391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Honda Adv 150 (sumber gambar via Kompas.com

Jalanan cukup ramai siang itu, beberapa motor melaju dengan kecepatan cukup kencang dengan formasi beriringan. Namun tanpa diduga sebuah sepeda listrik dari arah sebuah gang melaju masuk ke jalur utama tanpa melihat adanya formasi motor yang melaju dari arah kanan. Hal ini sontak membuat pengemudi motor di posisi paling depan kaget dan berupaya melakukan pengereman mendadak (panic break) untuk menghindari menabrak sepeda listrik yang masuk tiba-tiba.

Motor berhasil melakukan pengereman dengan baik namun nahas motor yang berada tepat di belakang tidak siap dalam melakukan pengereman hingga menyenggol bagian belakang motor di depannya. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian motor yang ditabrak. Kejadian ini tentu sangat berbahaya, di beberapa kejadian lain bisa menyebabkan kecelakaan yang merenggut korban jiwa.

Kejadian kecelakaan tabrak belakang pada kejadian ini disebabkan, pertama, karena ketidakpatuhan pengendara sepeda listrik yang tidak berhenti terlebih dahulu dan tentu tidak memerhatikan kendaraan dari arah kanan (atau arah berlawanan) sehingga membuat kaget pengemudi motor lainnya.

Kedua, tidak adanya fitur keselamatan visual berupa lampu darurat yang memberitahukan pengendara di belakang untuk segera melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan beruntun.

Dalam data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tahun 2022 terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 137.851 kasus, dari angka tersebut 70% melibatkan sepeda motor. Itu artinya ada 96.000 lebih kasus kecelakaan sepeda motor. Ini baru data yang tercatat di kepolisian belum lagi kecelakaan yang tidak terlapor. Angkanya mungkin bisa lebih tinggi lagi.

Sebagian kecelakaan terjadi karena tabrakan beruntun, menabrak kendaraan di depannya karena tidak siap saat kendaraan di depannya melakukan pengereman mendadak karena ada obyek yang menghalangi kejadian kecelakaan tabrak belakang menjadi perhatian untuk diminimalisasi.

Pengembangan teknologi dilakukan dengan membuat alat visual yang mampu memberikan sinyal atau tanda untuk pengendara lain bisa mengantisipasinya. Teknologi ini pun dikembangkan dan dinamakan Emergency Stop Signal.

Ilustrasi cara kerja Emergency Stop Signal (sumber : AHM)
Ilustrasi cara kerja Emergency Stop Signal (sumber : AHM)

Mengenal Fitur Keselamatan Emergency Stop Signal untuk Mengurangi Kecelakaan

Sepeda motor memang didesain sebagai alat transportasi yang mampu bergerak cepat, kecepatannya bisa lebih dari 80 kpj tergantung dengan kapasitas (cc) mesin dan juga teknologinya. Menjadi obyek bergerak dengan kecepatan yang berpotensi berbenturan dan menimbulkan kecelakaan. Maka produsen sepeda motor seperti Astra Honda Motor (AHM) selain mengembangkan teknologi performa mesin juga mengembangkan teknologi keselamatan bagi pengguna motor Honda.

Teknologi keselamatan pada fitur motor Honda seperti sistem pengereman, baik dengan sistem drum, sistem cakram hingga sistem Anti-Lock Braking System (ABS), di mana sistem pengereman ini motor terhindar dari selip atau ngepot. Pengembangan lanjutan dari sistem ABS dikembangkan modular untuk mengaktifkan Emergency Stop Signal.

Sebagai pemegang market share motor di Indonesia, AHM terus mengembangkan motor yang tangguh, desainnya menarik, mudah dalam perawatan, memiliki fitur keselamatan yang mumpuni. Mampu melakukan akselerasi yang responsif namun mampu juga melakukan deselerasi yang aman.

Nah salah satu fitur motor Honda yang akan kita kenal adalah Emergency Stop Signal. Fitur ini memang lebih dulu dikenal di kendaraan roda empat. Biasanya disematkan pada kendaraan kelas menengah ke atas sebagai fitur keselamatan untuk menghindari tabrakan beruntun terutama di jalan bebas hambatan.

Cara kerja Emergency Stop Signal akan berfungsi dengan menyalakan semua lampu sein dengan berkedip cepat secara bergantian. Pola kedipnya berbeda dengan lampu hazard yang berkedip dengan durasi lebih lama. Dengan menyalanya lampu sein dan lampu rem sebagai tanda visual untuk pengendara di belakangnya memiliki waktu untuk melakukan pengereman segera atau menghindar. Emergency Stop Signal bekerja secara khusus pada kondisi darurat yang terpenuhi, seperti dalam kecepatan dan deselerasi tertentu.

Fitur motor Honda Emergency Stop Signal berfungsi saat motor bergerak dengan kecepatan minimal 50 km/jam dan melakukan pengereman mendadak (deselerasi) sekitar atau lebih dari 6 meter per detik dan tuas rem ditekan. Bila motor bergerak di bawah 50 km/jam maka Emergency Stop Signal tidak akan berfungsi walaupun pengendara melakukan pengereman.

Fitur motor Honda Emergency Stop Signal sangat tergantung dengan performa Anti-Lock Braking System. Bila ada kerusakan pada sistem ABS maka fitur Emergency Stop Signal juga akan ikut tidak aktif. Maka pengguna perlu memerhatikan sistem ABS di motor berfungsi dengan baik.

Harus dipahami keberadaan teknologi Emergency Stop Signal merupakan fitur keselamatan yang pasif, artinya berkendara yang aman dengan mematuhi kecepatan, mematuhi rambu lalu lintas, tidak ugal-ugalan dan menghormati pengguna jalan lainnya merupakan cara paling bijak untuk berkendara aman dan nyaman. Fitur motor Honda untuk keselamatan memang terus dikembangkan agar semua produk motor Honda nyaman dan aman dikendarai.

Honda Adv 150 (sumber gambar via Kompas.com
Honda Adv 150 (sumber gambar via Kompas.com

Enam Tips Aman Berkendara Motor Honda

Mengendarai motor Honda adalah sebuah pilihan tepat karena semua produk motor Honda telah melalui serangkaian uji coba yang ketat sebelum diserahterimakan kepada calon pengendara. Namun untuk melakukan perjalanan dengan motor Honda perlu diperhatikan beberapa tips aman berkendara.

1. Siapkan kondisi motor dalam keadaan performa terbaik. Motor harus selalu dicek dan dirawat secara berkala, Honda telah menyiapkan jaringan servis perawatan di seluruh pelosok Indonesia. Cek seluruh fitur motor Honda, baik fitur engine, kelistrikan, rem, body hingga aksesori yang menunjang kondisi motor

2. Siapkan semua perlengkapan Keselamatan. Tak kalah penting perlengkapan penunjang berkendara seperti helm ber-SNI, jaket sesuai standar, masker, sarung tangan, sepatu dan lainnya. Walau fitur motor Honda sudah didesain untuk berkendara aman dan nyaman, pengguna juga perlu penunjang keselamatan lainnya.

3. Jaga Sikap berkendara yang baik. Pengendara yang bijak akan menggunakan motor sesuai dengan kegunaannya dan tidak melampaui kemampuan yang telah dibuat pabrik. Fitur motor Honda dibuat sesuai standar, pengendara yang baik memperlakukan motor dengan kegunaannya, tidak digunakan untuk membawa beban secara berlebihan tidak memacu kecepatan di atas batas aman yang disarankan dan yang diizinkan aturan lalu lintas.

4. Tetap Jaga Jarak Aman. Berkendara motor harus memerhatikan jarak aman antara kendaraan untuk memastikan pengereman dapat dilakukan dengan aman. Fitur motor Honda telah dibekali sistem pengereman yang baik namun tetap membutuhkan jarak pengereman yang cukup.

5. Fokus dan Tetap Waspada. Bila mengantuk maka pengendara disarankan untuk beristirahat sejenak, microsleep sering menjadi penyebab kecelakaan fatal. Fitur motor Honda telah mengembangkan desain posisi tempat duduk pengendara sesuai postur orang Indonesia, menyematkan spion yang cukup baik untuk memerhatikan sisi kiri dan sisi kanan. Sebagai cara agar pengendara tetap fokus dan waspada selama perjalanan.

6. Patuh rambu lalu lintas dan aturannya. Berkendara motor merupakan aktivitas yang menyenangkan namun selama berkendara ada aturan yang harus dipatuhi. Rambu lalu lintas, larangan dan perintah yang diwakili tanda pada rambu merupakan cara agar semua pengguna jalan aman dan nyaman dalam perjalanan. Fitur motor Honda juga telah menyematkan sistem penerangan yang baik agar pengendara bisa melihat rambu dengan jelas saat malam hari.

Walau Memiliki Emergency Stop Signal, Safety Riding Tetap Utama

Berkendara dengan mematuhi enam tips aman di atas seharusnya menjadi budaya. Bukan karena hanya masalah hukum tapi lebih dari keselamatan diri dan orang lain yang utama. Kelalaian dan kecerobohan dalam berkendara akan berujung dengan kerugian.

Fitur motor Honda Emergency Stop Signal memang fitur keselamatan yang dikembangkan untuk mengurangi kecelakaan, namun hal itu juga harus diikuti oleh aksi dan tindakan budaya berkendara aman dan bijak. Budaya safety riding tetap menjadi hal yang harus menjadi gerakan bersama.

AHM secara khusus sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi safety riding. Melalui Yayasan AHM, berbagai program dan kerja sama dilakukan. Bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi, institusi pendidikan formal dan nonformal.

Kegiatan safety riding memang banyak menyasar ke generasi milenial, seperti kontes film pendek (Small Movie Contest) dengan tema safety riding. Tentu apa yang dilakukan AHM, bukan hanya melulu tentang fitur motor Honda tapi juga bagaimana keselamatan dalam berkendara.

Seperti teknologi keselamatan yang dikembangkan, fitur Emergency Stop Signal, bagaimana sebuah industri besar Astra Honda Motor (AHM) begitu peduli dengan apa yang ingin dicapai, performa, kenyamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun