Negara dalam hal ini sebagai pemegang amanat dari UUD 1945, memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan sebesar besarnya kepada rakyat (pasal 33), memelihara orang miskin dan anak terlantar (pasal 34) , Â memberikan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian (pasal 27) .
Dalam hal ini, negara yang diwakili pemerintah menjadi garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan. Mulai dari struktur pemerintahan tertinggi hingga pemerintahan terendah.
Kebijakan pengentasan kemiskinan harus disusun dalam rencana jangka panjang, menengah dan pendek dengan Blue Print. Perencanaan itu harus terukur , jelas , dan bisa dievaluasi.
Peran negara melindungi dan menstimulus akses pekerjaan yang layak untuk masyarakat miskin, melindungi Kesehatan melalui akses layanan Kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan dan perangkat kesehatan lainnya. Tak hanya tindakan kuratif namun juga kegiatan preventif. Negara juga harus memastikan akses Pendidikan yang mudah, berkualitas untuk masyatakat miskin
Negara harus memiliki perangkat dan sumberdaya cukup untuk menangani masyarakat miskin yang tidak produktif baik karena umur (lansia) atau karena berkebutuhan khusus. Itulah peran negara dalam mengentaskan kemiskinan.
2,Partispatif Masyarakat
Pengentasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama. Peran masyarakat sangatlah penting. Partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dalam kegiatan individu maupun kegiatan komunal.
Masyarakat berperan mengenali calon penerima manfaat (masyarakat miskin) dilingkungannya, memastikan penerima manfaat mendapatkan akses bantuan sesuai kebutuhannya. Peran partisipatif seperti yang ditunjukkan ketika pandemic covid 19, gotong royong dalam membantu.
Bahkan didalam lingkungan masyarakat , masyarakat miskin tak hanya mendapatkan bantuan karitatif yang sifatnya temporer, namun harus mendapatkan bantuan yang sifatnya pemberdayaan ekonomi dan ketrampilan. Bantuan modal kerja, lapangan pekerjaan, pelatihan ketrampilan hingga pendampingan.
Peran partisipatif juga bisa dilakukan lembaga kemanusian dan sosial, Lembaga amil zakat, Lembaga pelatihan ketrampilan hingga organisasi massa.
Kalau peran partisipatif ini berjalan dengan baik, masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan bisa bergeser menjadi masyakarat tidak miskin, minimal bergeser menjadi masyarakat rentan miskin yang kelak keluar dari jeratan hantu kemiskinan.