Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan pentingnya integritas di semua aspek kehidupan.Â
Dalam konteks ini, BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) kembali menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang fokus pada pengawasan penggunaan anggaran negara. Jumat, (6/12).
BPI KPNPA RI selama ini telah menjadi mitra strategis bagi lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sebagai lembaga kontrol sosial, BPI KPNPA RI tidak hanya mengungkap berbagai kasus korupsi besar, tetapi juga melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.Â
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasinya kepada ketiga lembaga tersebut atas kinerja mereka yang konsisten dalam memberantas korupsi.
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, para koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan agar ada efek jera," tegas Tubagus Rahmad Sukendar. Kepada rekan media, Jumat (6/12).
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi, BPI KPNPA RI mendorong DPR RI untuk segera merancang dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.Â
Undang-undang ini dianggap sangat penting untuk memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat.
Pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, BPI KPNPA RI mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.Â
Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga independen, dan masyarakat luas.Â
"Kami sebagai lembaga independen akan terus mengawasi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara transparan dan bertanggung jawab," tambahnya.