Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Be Your Self

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Momentum Kapolri untuk Tegas Tutup Tambang Ilegal, Ini Komentar Ketum BPI KPNPA RI

25 November 2024   10:36 Diperbarui: 25 November 2024   10:36 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ketum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar/Foto.dok.pribadi)

Selain menjadi sumber kekayaan lokal, tambang ilegal di Solok Selatan juga menarik perhatian pelaku asing, termasuk dari China.

"Kekayaan tambang di Solok Selatan seharusnya menjadi berkah bagi daerah, bukan menjadi sumber konflik dan pelanggaran hukum. Kapolri harus memastikan tidak ada lagi tambang ilegal yang merusak tatanan hukum dan sosial," ujar Sukendar.

Menjaga kelestarian alam, BPI KPNPA RI  mengungkapkan telah melaporkan sejumlah kasus tambang ilegal, termasuk aktivitas galian C, kepada kepolisian. 

Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata. Terkait hal ini BPI KPNPA RI mendukung langkah Kapolri untuk mempidanakan AKP Dadang Iskandar yang telah mencoreng institusi untuk segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kapolri harus segera bertindak. Jika terus dibiarkan, tragedi seperti di Solok Selatan akan terulang. Bahkan, bukan tidak mungkin akan terjadi insiden yang lebih parah, seperti konflik antara polisi dan tentara," ujarnya.

Kejadian di Solok Selatan adalah momentum Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Visi "Polri Presisi".

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun