Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat sigap tangkap terduga pelaku bandar narkotika jenis sabu yang nekat kabur dan lompat melalui jendela dari lantai 5 ke lantai 2 di Rumah Susun (Rusun) Baladewa Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat pada hari Jumat, (15/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB.Â
Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah mengatakan tim berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berikut Barang Bukti (BB) lainnya.
"Informasi ini dari masyarakat sekitar dikatakannya lokasi (rumah/red) tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya tim unit narkoba Polsek Johar Baru yang di pimpin Panit Narkoba Aiptu Sonny Adi Satriyono langsung melakukan observasi ke lokasi yang dimaksud yaitu Rumah Susun (Rusun) Baladewa Blok 2 lantai 5, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah, Sabtu, (16/12/2023).
Tim yang di pimpin Panit Narkoba Polsek Johar Baru Aiptu Sonny Adi Satriyono berhasil mendapatkan dan mengamankan terhadap 4 (empat) orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sedang berada ditempat tersebut diantaranya yaitu berinisial RA, RH, S alias Enyok, dan S.
Pada kesempatan yang sama Panit Narkoba Polsek Johar Baru Aiptu Sonny Adi Satriyono mengungkapkan, saat melakukan penyergapan terhadap 4 orang pelaku pemakai sabu tersebut satu diantaranya saat hendak diamankan pelaku pemilik sabu panik S alias Enyok lalu kabur dengan cara melompat dari jendela lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa.
"S alias Enyok yang seorang perempuan akhirnya terjatuh dan langsung diamankan, dari penggeledahan didalam rumah ditemukan 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta 1 (satu) timbangan digital. Pelaku akhirnya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johar Baru untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan," ungkap Aiptu Sonny Adi Satriyono saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023)
Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku setibanya di RSUD Johar Baru, dari kantong celana sebelah kanan S alias Enyok mendapatkan 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dokter UGD RSUD Johar Baru langsung melakukan tindakan medis terhadap pelaku, alhasil rontgen terhadap pelaku S alias Enyok tidak ditemukan adanya patah tulang maupun luka yang serius sehingga S alias Enyok diperbolehkan pulang," terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut ke 4 (empat) orang pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru berikut Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta timbangan digital, dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam.
"Adapun peran para pelaku yang berinisial RA adalah sebagai kurir untuk mengantarkan sabu milik S alias Enyok kepada pembelinya RH kemudian S selaku pemilik rumah mengijinkan untuk dijadikan tempat untuk pelaku S alias Enyok mengecak narkoba sabu dengan imbalan diberikan sabu secara cuma-cuma alias gratis untuk dipakai. Pelaku RH adalah teman S yang saat itu memakai narkoba jenis sabu ditempat tersebut," lanjutnya.
Tentang pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â
"Wilayah Johar Baru adalah pemukiman padat penduduk rentan terjadi tawuran, peredaran gelap narkoba, dan kejahatan malam hari. Polsek Johar Baru, sigap dan tegas sesuai prosedur jaga Kamtibmas jelang pemilu 2024." Pungkas Aiptu Sonny Adi Satriyono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H