Tentang pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â
"Wilayah Johar Baru adalah pemukiman padat penduduk rentan terjadi tawuran, peredaran gelap narkoba, dan kejahatan malam hari. Polsek Johar Baru, sigap dan tegas sesuai prosedur jaga Kamtibmas jelang pemilu 2024." Pungkas Aiptu Sonny Adi Satriyono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!