Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Unit Dilelang Tanpa Prosedur, Cek Mas Ayu Minta Klarifikasi BTN

7 April 2020   15:59 Diperbarui: 7 April 2020   16:23 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Terkait kerugian yang dialami oleh Ibu Cek Mas Ayu (52) dikarenakan Perumahan yang dibelinya di Griya Suradita Cisauk TGR, pada tahun 2005 diduga telah dilelang oleh pihak-pihak terkait dan Pengembang PT. Bersama Sahabat Kita pada tahun 2013/2014. Sementara PIHAK PERTAMA merasa dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan lelang atau surat peringatan terlebih dahulu.

Kasus yang menimpa Cek Mas Ayu akhirnya memberikan kuasa kepada LSM GAGAK untuk menelusuri dan meminta pihak terkait untuk transparan mengenai kasus tersebut. Rosa Adang Ibrahim selaku Ketum DPP LSM GAGAK pada 10 Maret 2020 menyurati Bank Tabungan Negara (BTN) guna mengklarifikasi proses lelang milik Cek Mas Ayu.

Waktu saya melakukan pelunasan, pihak BTN menyebutkan unit sudah di lelang sedangkan orang lain yang secara bersama dengan saya belum dilelang, ucap Ayu.

"Waktu saya membayar cicilan kredit KPR BTN, pihak BTN menyebutkan bahwa unit sudah di lelang," ungkap Ayu.

Dokpri
Dokpri
"Untuk itu kami DPP LSM GAGAK memohon informasi data dalam tahapan proses lelang tersebut," kata Adang, Senin, (6/4/2020).

Tanpa ada pemberitahuan kepada pihak PERTAMA terkait lelang unit yang diduga dilakukan BTN, Cek Mas Ayu akan memperjuangkan yang menjadi haknya melalui LSM GAGAK. Hingga berita ini ditulis saat dikonfirmasi ke BTN Security mengatakan sedang Work Form Home.

Penulis: Noval Verdian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun