Jakarta -Â Terkait kerugian yang dialami oleh Ibu Cek Mas Ayu (52) dikarenakan Perumahan yang dibelinya di Griya Suradita Cisauk TGR, pada tahun 2005 diduga telah dilelang oleh pihak-pihak terkait dan Pengembang PT. Bersama Sahabat Kita pada tahun 2013/2014. Sementara PIHAK PERTAMA merasa dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan lelang atau surat peringatan terlebih dahulu.
Kasus yang menimpa Cek Mas Ayu akhirnya memberikan kuasa kepada LSM GAGAK untuk menelusuri dan meminta pihak terkait untuk transparan mengenai kasus tersebut. Rosa Adang Ibrahim selaku Ketum DPP LSM GAGAK pada 10 Maret 2020 menyurati Bank Tabungan Negara (BTN) guna mengklarifikasi proses lelang milik Cek Mas Ayu.
Waktu saya melakukan pelunasan, pihak BTN menyebutkan unit sudah di lelang sedangkan orang lain yang secara bersama dengan saya belum dilelang, ucap Ayu.
"Waktu saya membayar cicilan kredit KPR BTN, pihak BTN menyebutkan bahwa unit sudah di lelang," ungkap Ayu.
Tanpa ada pemberitahuan kepada pihak PERTAMA terkait lelang unit yang diduga dilakukan BTN, Cek Mas Ayu akan memperjuangkan yang menjadi haknya melalui LSM GAGAK. Hingga berita ini ditulis saat dikonfirmasi ke BTN Security mengatakan sedang Work Form Home.
Penulis: Noval Verdian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H