Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Melanggar PP 21 Tahun 2020, Warga Resah Adanya Proyek Pembangunan Gedung

2 April 2020   02:23 Diperbarui: 2 April 2020   02:25 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa penyebaran corona virus (COVID-19) yang dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (Word Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus (COVID-19) pada kenyataannya tidak diterapkan dan di patuhi oleh sebagian wilayah di DKI Jakarta. Contohnya adanya keresahan warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Proyek pembangunan kantor, pertokoan, dan fasilitasnya di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama membuat warga pemukiman sekitar pembangunan merasa resah dengan ada pekerja yang wara wiri melewati pemukiman RW. 03 di Jalan Pinang Mas X Blok UD, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dengan berlakunya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Dr. Dhoni Martien, SH, MH selaku RW. 03 mewakili warganya mengatakan bahwa kami warga disini merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini.

"Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang " Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)."

"Kami berterimakasih kepada rekan rekan media yang sudah meluangkan waktunya tentang adanya keresahan warga kami terhadap adanya kegiatan proyek pembangunan di wilayah kami," ujar Dhoni.

dokpri
dokpri
"Pemukiman kami selalu wara wiri para pekerja melewati jalan akses ke gedung tersebut," kata Dhoni, Rabu (1/4/2020) saat ditemui di Masjid Al Musyawarah.

Pihak pengembang seharusnya memfasilitasi warga sini. Kami tidak melarang orang keluar masuk di RW. 03 akan tetapi warga disini merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini, lanjutnya.

Dengan adanya keluhan warga RW.03 di Pinang Mas X Blok UD Pondok Indah Jakarta Selatan, seharusnya pihak terkait menindak tegas pengelola atau kontraktor berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

Penulis: Noval Verdian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun