Bahwa penyebaran corona virus (COVID-19) yang dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (Word Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus (COVID-19) pada kenyataannya tidak diterapkan dan di patuhi oleh sebagian wilayah di DKI Jakarta. Contohnya adanya keresahan warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Â
Proyek pembangunan kantor, pertokoan, dan fasilitasnya di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama membuat warga pemukiman sekitar pembangunan merasa resah dengan ada pekerja yang wara wiri melewati pemukiman RW. 03 di Jalan Pinang Mas X Blok UD, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dengan berlakunya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.
Dr. Dhoni Martien, SH, MH selaku RW. 03 mewakili warganya mengatakan bahwa kami warga disini merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini.
"Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang " Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)."
"Kami berterimakasih kepada rekan rekan media yang sudah meluangkan waktunya tentang adanya keresahan warga kami terhadap adanya kegiatan proyek pembangunan di wilayah kami," ujar Dhoni.
Pihak pengembang seharusnya memfasilitasi warga sini. Kami tidak melarang orang keluar masuk di RW. 03 akan tetapi warga disini merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini, lanjutnya.
Dengan adanya keluhan warga RW.03 di Pinang Mas X Blok UD Pondok Indah Jakarta Selatan, seharusnya pihak terkait menindak tegas pengelola atau kontraktor berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
Penulis: Noval Verdian.