Jakarta - Tolak dan lawan PHK sepihak anggota BPPKB DPAC Jawilan geruduk PT Sejahtera Rodamasa menuntut hak anggota BPPKB DPAC Jawilan Abah Salim yang belum diberikan oleh pihak perusahaan, Senin, (20/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
LBH Lintas Nusantara dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (Banten) BPPKB DPAC Jawilan melalui koordinatornya selaku pengacara Geri, Aksi ini adalah hak konstitusional warga negara Indonesia yang belum diberikan perusahaan.Â
Kontribusi berserikat, berkumpul sekaligus, meminta hak-hak yang belum terealisasi dengan mengeluarkan pendapat. Jelas dilindungi Undang-undang yang ada di negara Indonesia.
"Dalam hal ini UU Ketenagakerjaan dilanggar dan dilecehkan oleh pihak perusahaan," tegas Geri.
Untuk diketahui Pak Salim sudah bekerja dan mengabdi di PT Sejahtera Rodamasa selama tiga puluh tujuh tahun
Lanjut Geri berorasi di depan PT Sejahtera Rodamasa, adanya dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Sejahtera Rodamasa kepada anggota keluarga besar BPPKB DPAC Jawilan yang bernama Abah Salim.
Dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menurut Geri selaku pengacara dari LBH Lintas Nusantara pihak perusahaan diduga melecahkan Undang undang Nomor 13 Tahun 2003.
Upaya mediasi dengan pihak perusahaan sudah dilakukan Geri selaku pengacara, akan tetapi tidak ada titik temu ataupun niat baik dari pihak manajemen perusahaan PT Sejahtera Rodamasa.
Dalam orasinya Geri menegaskan bahwa negara lebih mementingkan pihak perusahaan dibandingkan rakyat yang sudah memperjuangkan kemerdekaan jelas-jelas diduga sudah dikriminalisasi oleh pihak perusahaan PT Sejahtera Rodamasa.
"Kita baru melihat bapak-bapak Polisi adanya demo Kita tidak di jaga dengan Kawat berduri dan Watercanon berarti pihak Kepolisian pun pro rakyat, Hidup Polisi, Hidup Rakyat, Hidup Keadilan," pekik Geri. Senin, (20/1/2020).
Terlihat pantauan dilokasi demo ini sekitar 500 Anggota BPPKB DPAC Jawilan yang dikawal oleh pihak kepolisian Polsek Pademangan, Jakarta Utara. (NVD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H