Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Luka Tusukan di Organ Vital DR Meregang Nyawa

7 Desember 2019   00:22 Diperbarui: 7 Desember 2019   00:32 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA PUSAT - Kerja cepat dan tanggap mengungkap kasus tawuran pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban, patut diberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Pasalnya polisi telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial D kurang dari 124 jam yang diduga mengakibatkan korban DR meninggal dunia.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, korban terkena tusukan tepat di bagian punggung kemudian mengenai bagian organ vital (paru-paru dan jantung/red).
"Untuk tersangka menggunakan senjata tajam (Sajam) dalam melukai korban. Kemudian dengan menggunakan tangan kosong," katanya saat konferensi pers, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan satu orang atas nama berinisial D, dari 5 (lima) tersangka yang diamankan, semuanya masih berstatus pelajar. Untuk semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini sudah 15 (lima belas) pelajar sedang dalam pemeriksaan polisi.

"Sebagai saksi yang terlibat pada saat kejadian tersebut dari lima belas pelajar yang kami periksa lima orang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya kami menerapkan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 undang-undang anak yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.

Dirinya menghimbau kepada semua pihak sekolah, orang tua, dan lingkungan untuk menjaga anaknya dari aksi tawuran. Pihaknya juga melakukan upaya-upaya preventif terhadap kedua
sekolah tersebut.

"Karena motif dari Kejadian ini adalah tradisi negatif. Mereka (pelajar/red) melakukan tawuran itu pada hari Selasa dan Kamis. Untuk itu tradisi negatif ini harus dihilangkan dari sekolah. Semoga dengan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk sama-sama Iebih memperhatikan anak - anak kita," pungkas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro. (NVD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun