Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Jurnalis - _Vini_Vidi_Vici_

#Belajar dari mana saja dan terus berusaha untuk menjadi seorang yang berguna untuk masyarakat sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polsek Sawah Besar Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkotika, di antaranya Sepasang Suami-Istri

31 Oktober 2019   20:23 Diperbarui: 31 Oktober 2019   20:35 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta Pusat - Polri Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Sawah Besar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana, SH.,S.I.K.,M.M.,M.H yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Akp Ade Candra, S.Ik mengatakan pada saat konferensi pers di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, (31/10/2019).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019. Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

" Berdasarkan informasi dari masyarakat sdr. TG alias HZ telah melakukan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Wilayah Mangga Dua Selatan, dari hasil lidik dan alat bukti yang diperoleh, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan penggeledahan di rumah kost tersebut," papar Kompol Mirzal.

Ia juga mengatakan, barang bukti berupa sabu dengan berat brutto keseluruhan seberat 86,1 gram, ekstasi warna hijau berlogo katak sebanyak 50 butir, 2 alat timbang digital, dan 3 bungkus plastik klip kosong, ungkapnya.

"Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling 20 tahun." Tandasnya. (NVD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun