Jakarta Barat -Â Bangunan yang sedang dikerjakan yang berlokasi di Jalan Kamp Joglo RT.001/03, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tampak terlihat kerangka baja. Diduga akan membangun gudang beserta area parkir dan Mess.Â
Sebagai masyarakat awam yang tidak mengerti pastinya hal yang biasa, yang menjadi luar biasa terpasang banner (papan proyek/red) yang bertuliskan Rumah Tinggal dengan ketinggian dua lantai, Selasa, (29/10/2019).
"Rumah tinggal tapi buat gudang dan lahan parkir serta Mess," ucap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Gedung Bangunan jelas sudah dipaparkan. Seharusnya pemasukan retribusi daerah harus masuk ke kas negara, dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal akan tetapi berbeda dilapangan tentu saja pemasukan retribusi daerah berkurang.
Hingga berita ini ditulis, pihak PTSP Kecamatan Kembangan yang menerbitkan IMB bernomor 053/8.1.0/31.73.08/-1.785.511/2015 dengan bertuliskan lokasi di Jalan Kamp Joglo RT.001/03, Kembangan Jakarta Barat belum mengetahui dikarenakan IMB terbit tanggal 29 Mei 2015 peraturan pemerintah kewenangan ada Dinas Teknis Cipta Karya Kecamatan Kembangan.
Saat penulis ingin mengetahui lebih jauh,"Kata dia(pejaga bangunan/red).. petugas pernah dateng ke lokasi..gw tanya namanya siapa ga tau dia..." Ungkapnya. (NVD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H