Mohon tunggu...
noval@mymail.com
noval@mymail.com Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Be your self
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Kepulauan Seribu Nihil Kriminalitas Selama Tahun 2021

31 Desember 2021   21:10 Diperbarui: 31 Desember 2021   21:11 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Selama tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu tidak ada gangguan Kamtibmas yang menonjol. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam konferensi pers akhir tahun.

"Yang paling menonjol adalah kejadian jatuhnya pesawat terbang Sriwijaya Air di Pulau Lancang pada awal Januari 2021. Kejadian ini di awal masa tugas saya,"terang AKBP Eko Wahyu Fredian, Jumat, (31/12/2021).

Lebih lanjut AKBP Eko mengatakan, untuk permasalahan Kamtibmas ada perbedaan demografi dengan di daratan sehingga angka kriminalitas di Kepulauan Seribu sangat kecil, bahkan nihil.

"Ada yang saya apresiasi dari penduduk di Kepulauan Seribu yaitu kerukunan dan kekompakan penduduk. Ini membuat Kamtibmas di Kepulauan Seribu sangat terjaga," imbuhnya.

Sedang dalam pelaksanaan vaksinasi yang merupakan program nasional di Kepulauan Seribu sudah mencapai 85 persen jumlah penduduk pulau divaksin.

"Di wilayah Kepulauan Seribu ada 9 gerai vaksin dari 2 kecamatan yang ada. Penduduk yang sudah divaksin mencapai 24. 477 penduduk," katanya.

Penduduk yang belum divaksin, lanjut AKBP Eko adalah mayoritas mempunyai penyakit bawaan (Komorbit).

Sedang untuk tidak pelanggaran disiplin anggota cenderung ada kenaikan dari 4 kasus di tahun 2020 menjadi 17 kasus pada tahun 2021

"Peningkatan kasus pelanggaran anggota disebabkan kami meningkatkan standar disiplin kepada anggotanya." Pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun