Membuat laporan kepada manajemen dan komite audit mengenai penilaian
kematangan risiko perusahaan.
Menyetujui terhadap strategi pelaksanaan audit.
TAHAP 2: PERENCANAAN PEMERIKSAAN PERIODIK
Tujuan perencanaan pemeriksaan periodik adalah untuk memastikan semua proses
manajemen risiko yang telah dilakukan sesuai dengan masukan dari audit internal,
telah berjalan objektif. Perencanaan pemeriksaan periodik merupakan kegiatan rutin
dilakukan, dimana rencana audit yang berisi semua audit yang akan dilakukan selama
jangka waktu tertentu.
Audit internal berbasis risiko bukan tentang mengaudit risiko saja, tetapi tentang
mengaudit manajemen risiko, sehingga fokus pada proses yang diterapkan oleh tim
manajemen terhadap masing-masing risiko dan proses yang digunakan untuk menilai
risiko serta memantau apakah rencana manajemen risiko terkait dengan perlakuan
risiko telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, selanjutnya hasil audit dilaporkan
kepada dewan direksi.Perencanaan pemeriksaan periodik membutuhkan informasi,
sehingga dilakukan beberapa langkah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
TAHAP 3: PENUGASAN AUDIT
Audit internal berbasis risiko dalam perencanaan audit berdasarkan register risiko
perusahaan. Metodologi yang digunakan untuk melakukan audit internal berbasis risiko
agar supaya auditor internal dapat memfasilitasi perbaikan kerangka kerja manajemen
risiko dalam perencanaan kerangka audit serta melakukan konsultasi untuk perbaikan
dan peningkatan efektifitas penerapan manajemen risiko.
(Sumber)
Melakukan Audit
Audit internal berbasis risiko bukan hanya audit risiko saja tetapi juga audit
manajemen risiko secara menyeluruh dan komprehensif dimana fokus pada
tindakan dan langkah-langkah yang diambil oleh tim manajemen untuk mengelola
risiko di perusahaan. Auditor internal harus banyak menyediakan waktu
dengan parapemilik risiko (risk owener) untuk membahas dan mengamati dan
mengendalikan proses penerapkan manajemen risiko.
Manfaat dan Kelemahan