Mohon tunggu...
Isma Novalia Firdha Susanto
Isma Novalia Firdha Susanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

Have the grit and finish what you have started.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMM Tingkatkan Kesadaran Hukum kepada Masyarakat mengenai Pentingnya Sertifikasi Tanah

15 April 2021   01:49 Diperbarui: 15 April 2021   01:52 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dosen Pengabdi, Kukuh Dwi Kurniawan, ketika memberikan briefing kepada mahasiswa sebelum membagikan modul sertifikasi tanah/dokpri

MALANG, Indonesia — Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui program Pengabdian Masyarakat Mahasiswa (PMM) Mitra Dosen pada bulan Oktober hingga November 2020 telah menyelenggarakan upaya peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat Dusun Klandungan di Kabupaten Malang mengenai betapa pentingnya sertifikasi tanah. Latar belakang yang memprakarsai kegiatan ini berkaca pada masih banyaknya masyarakat yang ironisnya belum "melek hukum" terhadap isu sertifikasi tanah, terutama masyarakat yang tinggal di desa. Kerap kali kerusuhan akibat penggusuran tanah warga kecil terpampang dengan nyata di layar televisi tanah air. Apa yang disengketakan secara sengit antara pemerintah dan masyarakat ironisnya sama, yaitu terkait kepemilikan tanah.

Dosen Pengabdi, Kukuh Dwi Kurniawan, Dwi Ratna Indri Hapsari, dan Yaris Adhial Fajrin memiliki inisiatif untuk menyusun Buku Pedoman Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah yang kemudian disebar dan dibagikan kepada warga Dusun Klandungan. Sementara itu, mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam tim PMM Mitra Dosen ini bertugas untuk menyebarkan buku pedoman tersebut kepada warga dan memberikan penyuluhan terkait urgensi sertifikasi tanah.

Dosen Pengabdi, Kukuh Dwi Kurniawan, ketika memberikan briefing kepada mahasiswa sebelum membagikan modul sertifikasi tanah/dokpri
Dosen Pengabdi, Kukuh Dwi Kurniawan, ketika memberikan briefing kepada mahasiswa sebelum membagikan modul sertifikasi tanah/dokpri

Tidak hanya buku pedoman saja, namun paket protokol kesehatan seperti masker dan hand sanitiser juga dibagikan kepada warga dalam satu paket, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan selama proses pembagiannya. Diharapkan, nantinya warga tidak hanya akan mendapatkan edukasi hukum mengenai sertifikasi tanah, namun juga diharapkan akan selalu mengindahkan protokol kesehatan COVID-19 selama masa pandemi ini.

Tim Dosen Pengabdi nantinya juga akan memberikan konsultasi hukum mengenai kebutuhan administratif dalam persyaratan pendaftaran tanah untuk melakukan proses sertifikasi, serta akan melakukan pendampingan dalam pembuatan dokumen hingga penghitungan Pajak BPHTB dan PPH.

Dusun Klandungan yang dijadikan target ini merupakan salah satu dusun dari 3 (tiga) dusun di Desa Landungsari yang terletak di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan letak geografisnya, dusun Klandungan hanya berjarak kurang lebih 3 (tiga) kilo meter dari Universitas Muhammadiyah Malang.

Tingkat perekonomian Masyarakat dusun tersebut cukup berkembang, hal ini dikarenakan kondisi tanah yang sangat subur sehingga dapat menghasilkan berbagai jenis hasil pertanian. Namun, di balik berkembangnya tingkat perekonomian masyarakat di Dusun dan majunya pengetahuan masyarakat, ternyata juga terdapat permasalahan yang begitu signifikan dalam dusun ini. Permasalahan utama yang seringkali dihadapi oleh masyarakat Dusun ini rata-rata adalah permasalahan mengenai pertanahan. 

Hal ini ditandai dengan adanya permasalahan mengenai tanah waris dan peralihan hak lainnya, seperti jual-beli dan hibah yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Sebagian besar penduduk dusun masih memiliki anggapan bahwa hanya dengan mencatatkannya di Kelurahan atau hanya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat SPPT PBB)  dan Akta Peralihan Hak (seperti Akta Jual-Beli dan Akta Hibah) sudah menjadi bukti kepemilikan tanah.

Pembagian modul dan penyuluhan hukum oleh mahasiswa yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan/dokpri
Pembagian modul dan penyuluhan hukum oleh mahasiswa yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan/dokpri
Jumlah masyarakat mitra yang mengikuti kegiatan pengabdian ini berjumlah sekitar 55 orang, dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2020 sampai selesai. Kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan pengabdian ini. Sehingga tim pengabdi harus melakukan langkah-langkah penyesuaian ketika melaksanakan pengabdian ini, misalnya kegiatan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, atau dengan mengubah teknis dan jadwal pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum serta pendampingan mitra masyarakat. Respon dari masyarakat mitra juga sangat positif. Warga merasa sangat terbantu melalui adanya program ini. Terlebih dengan dibagikannya modul sertifikasi yang dapat mereka simpan dan dapat dijadikan pedoman di kemudian hari.

Program Tim PMM Mitra Dosen ini mampu memberikan sustainable impact bagi masyarakat, yang mana secara tidak langsung Tim PMM Mitra Dosen juga turut andil dalam mendukung program Sustainable Development Goals atau yang lebih dikenal dengan SDGs. Dapat kita ketahui bahwa suatu proyek sosial layaknya harus memperhatikan dampak apa yang akan dihasilkan. Output yang saat ini tengah dibutuhkan di berbagai sektor adalah impact yang berkelanjutan.

Tim Anggota Mahasiswa PMM Mitra Dosen Dusun Klandungan/dokpri
Tim Anggota Mahasiswa PMM Mitra Dosen Dusun Klandungan/dokpri

Ada hal yang menarik dari program PMM Mitra Dosen yang berfokuskan pada isu permasalahan hukum mengenai sengketa tanah ini. Tim Mitra Dosen tidak hanya menggandeng mahasiswa/i dari Fakultas Hukum UMM saja, namun juga Fakultas Pertanian dan Peternakan, serta Fakultas Teknik. Bukan hanya warga saja yang mendapatkan ilmu baru, namun juga tim mahasiswa yang turut andil dalam memberikan penyuluhan hukum ini. Adapun diantaranya yaitu Isma Novalia Firdha Susanto dan Kodrat Hakiki Farosy dari prodi ilmu hukum, Andalusia Trisna Salsabila dari prodi teknologi pangan, Tri Hakim dari prodi teknik mesin, dan M. Habib Widiarka dari prodi teknik informatika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun