Mohon tunggu...
Novaldi Herman
Novaldi Herman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bingkai Pemaknaan Konservatif LPSK dan Adaptasi Komunikasi Digital

20 November 2018   17:47 Diperbarui: 20 November 2018   17:57 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita bisa saja bertanya entah bagaimana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu banyak memperoleh aduan. Untuk rentang Januari-September 2018 saja, LPSK sudah menerima 1.091 permohonan perlindungan. Kasus terbanyak yang diadukan pun tak main-main, yakni berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran HAM berat (data: Republika, 10/10/2018).

Ada 273 permohonan perlindungan untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, 224 untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, 114 untuk tindak pidana korupsi, 103 untuk tindak pidana terorisme, serta  88 permohonan untuk tindak pidana perdagangan manusia.

Belum lagi terdapat 26 permohonan untuk tindak pidana pencucian uang, 15 untuk tindak pidana penyiksaan, serta 4 untuk tindak pidana penganiayaan berat dan 1 untuk tindak pidana narkotika. Lalu 243 sisa permohonan lainnya, berasal dari tindak pidana umum.

 Walau demikian, Selama periode yang sama pula, LPSK memberikan layanan perlindungan kepada 2.748 orang terlindung, termasuk di antaranya terlindung yang perlindungannya berlanjut dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, terlindung terbanyak berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran HAM berat sebanyak 1.540 terlindung, tindak pidana perdagangan manusia 294 terlindung dan kekerasan seksual 335 terlindung. Adapun dari tindak pidana korupsi 191 terlindung, terorisme 113 terlindung, penyiksaan 25 terlindung dan sisanya sebanyak 250 terlindung dari tindak pidana umum lainnya.

olahan gambar pribadi
olahan gambar pribadi
Whistle Blower dan Justice Collaborator

Dari sana, kita mengenal dua istilah yang santer terdengar, yakni whistle blower dan justice collaborator. Mengenai definisi keduanya, kita rujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SEMA tersebut, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, maupun tindak pidana lain yang bersifat terorganisir. Berbagai tindak pidana tersebutlah yang menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Dua istilah ini, whistle blower dan justice collaborator bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana. Salah satu acuannya yakni Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Pada ayat (2) pasal tersebut, setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.

Sementara ayat (3) pasal tersebut, setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.

Ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisir (United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes). Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi menjadi UU No. 7 Tahun 2006 dan meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional menjadi UU No. 5 Tahun 2009.

Memang pada umumnya whistle blower dan justice collaborator memperoleh hak yang berbeda. Whistle blower atau saksi pelapor itu tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Sedangkan justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun