1. Tim akan berjalan efektif kalau fungsi pengawasan melekat sungguh sungguh dilakukan. antara atasan dan bawahan harus dipastikan tidak melakukan KKN .Contoh atasan jangan minta kepada bawahan urunan atau upeti yang memang tidak ada biayanya [ dalam APBN /APBD ] . sehingga harus melakukan pungutan liar atau korupsi.Pola ini banyak hidup di instansi, maka Tim Saber Pungli harus memfokuskan perioritas untuk mengendus pola ini.Â
2. Atasan jangan meminta uang kepada bawahannya untuk membayar sejumlah dana ,dalam rangka meduduki jabatan tertentu, misalnya. Menteri jangan minta uang kepada seseorang  untuk menjabat sebagai Dirjen, atau Gubernur jangan minta uang kepada seorang calon Sekretaris Daerah demikian juga untuk jabatan jabatan lainnya seperti Kepala Dinas Kepala Badan dst .Atau Kapolda jangan meminta uang kepada bawahannya yang akan dicalonkan menduduki jabatan sebagai Kapolres.atau jabatan strategis lainnya [ banyak contoh yang bisa dicari di media ]Â
3.  Presiden , Gubernur , Bupati Walikota  jangan membebani para pembantu pembantunya , para Menteri untuk menghimpun dana untuk keperluan politik Pilpres mendatang atau Para kepala Dinas Badan di Propinsi dan Kabupaten Kota  jangan dijadikan sumber uang ,untuk menghimpun dana dalam rangka menghadapi Pilkada untuk jabatan kedua. Gubernur atau Bupati Walikota. Rumor jual beli jabatan dalam dunia Birokrasi dan Instansi Kepolisian dan lainnya sudah  menjadi rahasia umum, dan tidak lagi menjadi perbincangan yang hangat kalau ada persoalan jual beli jabatan..seolah sudah menjadi hal yang sangat lumrah, padahal salah satu penyebab Pungutan Liar dan KKN adalah karena faktor jual beli jabatan ini.Â
Saat ini antara atasan dan bawahan seolah olah sudah menjadi Tim yang sangat kompak untuk melakukan penyimpangan.Pertanyaannya adalah kenapa hal atasan dan bawahan  seperti ini mudah terjadi ? , karena memang mereka untuk menduduki jabatan punya pengalaman dan nasib yang sama yaitu harus membayar untuk membeli jabatan.
Makanya terjadi korupsi berjamaah  Seorang Kepala Seksi tidak akan pernah berani melakukan pungutan liar atau korupsi kalau tidak direstui oleh Kepala Bidang atau Kepala Sub Direktorat atasannya, demikian juga Kepala Bidang /Kepala Sub Direktorat tidak akan berani berjalan sendiri kalau tidak diketahui oleh Direkturnya atau Kepala Direktoratnya , kondisi seperti ini sangat mungkin sampai level pimpinan tertinggi. dalam suatu Instansi Pemerintahan.
Apakah Menteri atau Gubernur ,Bupati Walikota yang terkena operasi tangkap tangan [ OTT ] bisa kerja sendirian melakukan pungutan liar atau korupsi ? jawabnya pasti tidak dan dapat dipastikan  mereka akan melibatkan para staf staf dibawahnya. . Â
Kalau atasan bisa menjadi tauladan dan sebagai atasan tidak melakukan KKN dengan anak buahnya, maka masalah Pungutan liar dan KKN mungkin bisa akan dikurangi..dan penegakan hukum harus tegas dilakukan , jangan untuk menghukum para pelaku pungutan liar ataupun KKN sangat sulit, padahal nyata nyata mereka telah melakukan pelanggaran hukum.
Perobahan mental dengan penegakan hukum yang konsisten bisa menjadi salah satu upaya mengurangi pungutan liar [Pungli ] dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN ]
Semoga....
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI