Jakarta Pusat : Eni Sustanti wanita asal Banyumas adalah korban kecelakaan lalulintas yang dialami tiga bulan lalu akhirnya dapat bernafas lega, setelah perawatan pengobatannya akan di berikan oleh PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta. Pengendara pengemudi mobil yang belum mahir sepenuhnya mengemudi, saat dihubungi pihak keluarga korban, hanya bisa menjanjikan untuk terus memberikan kesembuhan kepada Si korban (Eni Sustanti/Red).
Kejadian ini bermula pada tanggal 10 Maret 2019, sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan Surat Keterangan Direktorat Lalu Lintas Sat Lantas Restro Jakarta Pusat. No. Pol : Ket/230/III/2019/LLJP. Jum'at, (28/6/2019).
Antara kendaraan T. Avanza Nopol B-16xx-UOL dengan kendaraan D. Zebra Nopol B-1053-PVD (parkir).
Menurut keterangan Pelapor, sebelum terjadi kecelakaan lalulintas kendaraan T. Avanza B-16xx-UOL yang dikemudikan oleh Si Pelapor berjalan dari arah Barat ke arah Timur di Jalan Radar Wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat sesampainya di depan J Expo pada saat memutar balik menabrak kendaraan D. Zebra Nopol B-1053-PVD yang sedang parkir di pinggir Jalan tersebut.
Wanita paruh baya ini mengatakan,"surat jaminan kesehatan sudah over limit (habis)," ucapnya.Â
Ironisnya lagi Si penabrak belum sepenuhnya bertanggungjawab alias terkatung-katung dalam memberikan kompensasi kepada korban. (Noval)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI