Mohon tunggu...
NOVA FAJAR HARYANTO
NOVA FAJAR HARYANTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - willy nilly

willy nilly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Penyebar Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Melalui Media Sosial

6 April 2022   11:35 Diperbarui: 6 April 2022   11:44 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendistribusikan atau menyebarkan merupakan suatu bentuk perbuatan konkret (tingkah laku yang bentuk dan caranya ddapat dibanyangkan sebelum tingkah laku itu diwujudkan), perbuatan aktif (perbuatan yang memerlukan gerak tubuh tertentu), serta perbuatan sebagai syarat selesainya tindak pidana.

2. Adanya objek tindak pidana

Dalam hal revenge porn, objek tindak pidana nya yaitu konten eksplisit berupa video atau gambar intim yang mengandung unsur pornografi, yang mana apabila didistribusikan atau disebarkan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. 

3. Adanya kesalahan

Unsur kesalahan merupakan unsur yang menghubungkan bantin si pembuat dengan wujud perbuatan. Adanya hubungan tersebut dapat membentuk dan membebani pertanggungjawaban pidana bagi si pelaku sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana. 

Pada revenge porn, terdapat unsur kesalahan bentuk sengaja yang dilihat dari wujud perbuatannya berupa menyebarkan objek yang mengandung unsur pornografi. Hal inilah yang bertentangan dengan kesusilaan dalam masyarakat. Selain itu, unsur kesalahan juga dapat dilihat dari adanya kesengajaan. Kesengajaan merupakan kehendak untuk mewujudkan perbuatan maupun menimbulkan akibat dari perbuatan. 

Dalam revenge porn, perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk membalas dendam kepada pihak yang ditampilkan dalam konten. 

4. Adanya sifat melawan hukum perbuatan 

Perbuatan dapat mengandung sifat celaan dapat berasal dari dua sumber, yaitu, melawan hukum formil apabila perbuatan tersebut dicela oleh undang-undang, serta melawan hukum materiil apabila perbuatan tersebut dicela oleh kesadaran hukum masyarakat. 

Berdasarkan sudut normatif, menurut Putusan Mahkamah Agung No. 30 K/Kr./1969 tanggal 6 Juni 1970, setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang telah mengandung sifat melawan hukum, meskipun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan. 

Hal tersebut dikarenakan unsur melawan hukum dapat melekat pada unsur perbuatan atau akibat-akibat tertentu yang dilarang. Berdasarkan hal tersebut, pada revenge porn jelas terdapat unsur melawan hukum yang dilihat dari unsur perbuatan dan objek dari perbuatan yang dilakjukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun