Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penghindaran Pajak Berganda

3 Juli 2024   21:57 Diperbarui: 3 Juli 2024   22:16 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penegakan Hukum yang Efektif: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan dengan ketat dan memberikan sanksi yang memadai terhadap praktik penghindaran pajak yang melanggar hukum.

Kolaborasi dengan Organisasi Internasional: Kerja sama dengan organisasi internasional seperti OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) dan G20 untuk mengembangkan standar global yang lebih ketat dalam mengatasi penghindaran pajak.

Langkah-langkah ini tidak hanya mengharuskan kerja sama yang erat antara negara-negara tetapi juga perlu dukungan dari sektor swasta dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan transparan di seluruh dunia.

Mengatasi penghindaran pajak berganda adalah tantangan yang kompleks dan dihadapi dengan berbagai kesulitan, termasuk:

Perbedaan Sistem Perpajakan: Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang unik dengan definisi pendapatan, tarif pajak, dan aturan perpajakan yang berbeda-beda. Perbedaan ini menciptakan celah untuk penghindaran pajak berganda karena perusahaan atau individu dapat memanfaatkan perbedaan ini untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka.

Kemungkinan Penghindaran Pajak Agresif: Meskipun ada perjanjian penghindaran pajak berganda (DTAs) yang dirancang untuk mencegah pengenaan pajak ganda, perusahaan sering menggunakan strategi kompleks dalam transfer pricing dan struktur bisnis untuk memanfaatkan celah dalam peraturan pajak.

Kompleksitas Hukum dan Regulasi: Hukum perpajakan sering kali kompleks dan terus berubah, memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan struktur bisnis mereka agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berubah-ubah. Hal ini membuat sulit bagi pemerintah untuk mengikuti dan menanggapi strategi penghindaran pajak yang baru.

Kerja Sama Internasional yang Terbatas: Meskipun ada upaya untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam hal pertukaran informasi perpajakan, masih ada negara-negara yang tidak mau atau tidak mampu berpartisipasi dalam inisiatif ini. Hal ini menghambat upaya untuk secara efektif mengatasi penghindaran pajak berganda secara global.

Teknologi dan Globalisasi: Globalisasi dan kemajuan teknologi telah membuat lebih mudah bagi perusahaan untuk mentransfer pendapatan mereka secara internasional dan untuk mengeksplorasi yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Ini menciptakan tantangan baru dalam memonitor dan mengatur transaksi lintas batas.

Masalah Etika dan Keterbukaan: Beberapa perusahaan atau individu mungkin memanfaatkan celah dalam perpajakan untuk keuntungan pribadi mereka, tanpa mempertimbangkan implikasi etis dari tindakan mereka. Keterbukaan yang kurang atau pengaturan pajak yang tidak transparan dapat memperburuk masalah ini.

Mengatasi penghindaran pajak berganda memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan kerja sama internasional yang kuat, reformasi perpajakan, penegakan hukum yang ketat, dan pendidikan yang lebih baik tentang konsekuensi dari praktik penghindaran pajak. Meskipun tantangannya besar, upaya untuk mengatasi penghindaran pajak berganda penting untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berfungsi secara adil dan efektif di era globalisasi saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun