Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penghindaran Pajak Berganda

3 Juli 2024   21:57 Diperbarui: 3 Juli 2024   22:16 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghindaran pajak berganda atau double taxation avoidance mengacu pada upaya untuk mengurangi atau menghindari situasi di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali oleh dua atau lebih yurisdiksi yang berbeda. Ini terutama relevan dalam konteks perusahaan multinasional atau individu yang memiliki pendapatan lintas batas.

Strategi umum untuk menghindari pengenaan pajak ganda antara lain:

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Double Taxation Agreements/DTAs): Banyak negara memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang dirancang untuk menghindari pajak ganda. DTAs menetapkan aturan tentang mana negara yang berwenang untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu (biasanya didasarkan pada tempat tinggal atau asal pendapatan).

Kredit Pajak: Beberapa negara memungkinkan warganya untuk mengurangi pajak yang mereka bayar di negara lain dari pajak yang mereka harus bayar di negara tempat mereka tinggal. Ini dikenal sebagai kredit pajak.

Pembebasan atau Pengurangan Pajak: Beberapa negara memberikan pembebasan pajak atau pengurangan tarif kepada pendapatan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri.

Pengaturan Transaksi: Perusahaan sering menggunakan struktur bisnis yang kompleks atau transfer pricing untuk mengalihkan pendapatan atau keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.

Meskipun penghindaran pajak berganda dapat legal, sering kali menjadi kontroversial karena bisa dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak agresif, di mana perusahaan atau individu memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajak mereka tanpa memperhatikan tujuan asli dari peraturan pajak. Banyak yurisdiksi telah meningkatkan kerja sama internasional untuk mengatasi penghindaran pajak agresif dan memastikan bahwa pajak dikenakan secara adil dan transparan.

Penghindaran pajak berganda terjadi karena adanya perbedaan dalam sistem perpajakan antara berbagai yurisdiksi, yang menghasilkan potensi untuk pendapatan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali. Beberapa alasan utama mengapa penghindaran pajak berganda dapat terjadi adalah sebagai berikut:

Ketidakseragaman Sistem Pajak: Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda-beda, termasuk definisi pendapatan, tarif pajak, dan peraturan mengenai pengenaan pajak terhadap pendapatan asing. Perbedaan ini menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pajak ganda.

Kurangnya Koordinasi Internasional: Meskipun banyak negara memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (DTAs), ada masih banyak negara yang tidak memiliki kesepakatan semacam itu atau memiliki aturan yang tidak konsisten. Kurangnya koordinasi internasional memungkinkan perusahaan atau individu untuk memanfaatkan perbedaan ini untuk menghindari pajak ganda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun