Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country

30 Juni 2024   22:13 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:18 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/balawadayu/5dac7fbb097f363091220ea2/filsafat-tibor-r-machan-tentang-kebebasan

https://peradi-tasikmalaya.or.id/sociological-jurisprudence-menurut-nathan-roscoe-pound/
https://peradi-tasikmalaya.or.id/sociological-jurisprudence-menurut-nathan-roscoe-pound/

Tax haven country atau negara surga pajak adalah negara atau wilayah yang menawarkan keuntungan pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak kepada individu dan perusahaan dari luar negeri. Konsep ini sering kali menjadi subjek kontroversi dalam diskusi ekonomi dan politik global.

Karakteristik utama dari tax haven countries meliputi:

Rendah atau Bebas Pajak: Negara-negara ini sering kali memiliki sistem pajak yang sangat ringan atau bahkan tidak ada sama sekali untuk jenis-jenis penghasilan tertentu, seperti pendapatan dari investasi, royalti, atau penjualan aset.

Kerahasiaan Keuangan: Tax haven countries sering menawarkan kerahasiaan dalam pengelolaan keuangan, seperti bank yang menjaga privasi informasi nasabah dan tidak memberikan laporan keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak negara lain.

Ringkasan Regulasi Keuangan: Negara-negara ini biasanya memiliki regulasi keuangan yang lebih santai, yang membuatnya lebih mudah bagi individu dan perusahaan untuk mendirikan entitas hukum, seperti perusahaan offshore, tanpa banyak birokrasi atau pengawasan yang ketat.


Fasilitas Pemindahan Dana: Tax haven countries sering menyediakan fasilitas untuk mentransfer dan mengelola dana dengan mudah antar-negara tanpa terlalu banyak biaya atau hambatan administratif.

Tujuan Investasi dan Diversifikasi: Banyak individu dan perusahaan menggunakan tax haven countries sebagai tempat untuk diversifikasi portofolio investasi atau sebagai basis untuk bisnis internasional, karena keuntungan pajak dan kebebasan finansial yang mereka tawarkan.

Namun, tax haven countries juga sering kali dianggap kontroversial karena potensinya untuk memfasilitasi penghindaran pajak dan pencucian uang. Hal ini dapat menjadi sumber ketegangan dalam hubungan internasional, terutama ketika negara-negara lain merasa bahwa mereka kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya mereka terima dari warganya atau perusahaan yang menggunakan tax haven tersebut.

Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum terkemuka dari Amerika Serikat yang dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan teori hukum dan keadilan sosial. Meskipun Pound tidak secara langsung menyentuh topik tax haven countries dalam karyanya, pemikirannya dapat memberikan perspektif yang relevan terkait dengan masalah etika, keadilan, dan fungsi hukum dalam konteks internasional, termasuk dalam hal pengaturan keuangan global dan praktik penghindaran pajak. Berikut adalah beberapa elemen dari kerangka pemikiran Pound yang dapat diterapkan dalam memahami tax haven countries:

Keadilan Sosial: Pound sangat peduli dengan prinsip keadilan sosial dalam sistem hukum. Baginya, hukum harus berfungsi untuk mengatur hubungan antara individu dan masyarakat secara adil. Dalam konteks tax haven countries, Pound mungkin akan menyoroti apakah praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui negara surga pajak tersebut bersifat adil bagi masyarakat secara keseluruhan. Ia mungkin akan menilai apakah praktik ini memperburuk ketimpangan sosial atau memberikan keuntungan yang tidak adil kepada kelompok tertentu.

Fungsi Hukum dan Kewenangan: Pound memandang hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Dalam hal tax haven countries, Pound mungkin akan mempertanyakan apakah penggunaan hukum dan kewenangan di negara-negara ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menegakkan kewajiban pajak yang adil dan efektif. Ia mungkin akan menyoroti apakah keberadaan tax haven countries menghalangi atau mendukung fungsi hukum dalam mengatur ekonomi global secara adil.

Etika dan Tanggung Jawab: Pound mempertimbangkan aspek etika dalam sistem hukum. Dalam konteks tax haven countries, Pound mungkin akan mengangkat pertanyaan tentang tanggung jawab moral individu dan perusahaan yang memanfaatkan keuntungan pajak dari negara-negara ini. Ia mungkin akan meneliti apakah praktik ini sesuai dengan nilai-nilai etika yang diterima secara luas dalam masyarakat internasional.

Kepentingan Umum dan Kesejahteraan: Pound mengadvokasi penggunaan hukum untuk mempromosikan kepentingan umum dan kesejahteraan sosial. Dalam hal tax haven countries, Pound mungkin akan mempertanyakan dampak dari praktik penghindaran pajak terhadap kemampuan negara untuk menyediakan layanan publik yang penting, seperti pendidikan dan layanan kesehatan.

Dengan demikian, meskipun Pound tidak secara langsung membahas tax haven countries, pendekatannya yang berfokus pada keadilan sosial, fungsi hukum, etika, dan kepentingan umum dapat memberikan kerangka pemikiran yang relevan untuk mengeksplorasi implikasi dari fenomena ini dalam konteks hukum dan masyarakat global.

Tibor Machan (1939-2016) adalah seorang filsuf politik dan penulis yang dikenal karena pandangannya yang kuat terhadap kebebasan individu dan kapitalisme. Pemikiran Machan terkait dengan tax haven countries cenderung mencerminkan pandangan libertarian dan kebebasan ekonomi. Berikut adalah kerangka pemikiran Machan yang relevan terhadap tax haven countries:

Kebebasan Individu: Machan memandang kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam masyarakat. Dalam konteks tax haven countries, Machan mungkin akan mendukung hak individu untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan. Ia dapat berpendapat bahwa tax haven countries memberikan pilihan kepada individu untuk memilih alternatif hukum yang lebih menguntungkan secara pajak, yang sesuai dengan prinsip kebebasan individu.

Kewajaran Pajak: Machan memiliki sikap skeptis terhadap pajak yang tinggi dan percaya bahwa individu memiliki hak untuk mempertahankan sebagian besar pendapatan mereka. Dalam hal tax haven countries, Machan mungkin akan melihat praktik penghindaran pajak sebagai respons alami terhadap beban pajak yang tinggi di negara asal individu atau perusahaan. Baginya, tax haven countries bisa menjadi alat untuk membatasi kelebihan pemerintah dalam mengambil pendapatan warga tanpa memberikan nilai yang setara dalam bentuk layanan publik.

Inisiatif Pribadi dan Pengusaha: Machan mendorong inisiatif pribadi dan mendukung peran pengusaha dalam menciptakan kekayaan. Dalam konteks tax haven countries, ia mungkin akan melihat perusahaan yang memanfaatkan keuntungan pajak dari negara surga pajak sebagai contoh dari inovasi dan strategi bisnis yang cerdas untuk mengoptimalkan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.

Kritik terhadap Intervensionisme: Machan sering kali mengkritik campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam ekonomi. Dalam hal tax haven countries, ia mungkin akan menentang upaya pemerintah untuk mengatur atau membatasi akses individu atau perusahaan ke tax haven countries. Baginya, regulasi yang berlebihan dapat menghambat inisiatif bisnis dan mengurangi kebebasan ekonomi secara keseluruhan.

Perlindungan Privasi dan Keamanan: Machan mungkin juga akan menyoroti pentingnya privasi dan keamanan finansial dalam konteks penggunaan tax haven countries. Ia bisa berpendapat bahwa negara-negara ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap privasi individu dan perusahaan dalam mengelola kekayaan mereka.

Secara keseluruhan, pemikiran Tibor Machan tentang tax haven countries didasarkan pada prinsip kebebasan individu, kebebasan ekonomi, dan kritik terhadap intervensi pemerintah yang berlebihan. Baginya, tax haven countries dapat menjadi alat untuk mendukung kebebasan finansial dan inisiatif pribadi dalam konteks global yang semakin terhubung secara ekonomi.

Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) memiliki pandangan yang berbeda dalam konteks tax haven countries (negara-negara surga pajak), dengan latar belakang dan sudut pandang yang berbeda pula.

Roscoe Pound:

Pound adalah seorang ahli hukum Amerika Serikat yang terkenal dengan kontribusinya dalam bidang hukum pidana dan hukum perdata.

Pandangannya terhadap hukum dan negara cenderung berlandaskan pada konsep hukum yang mengatur hubungan sosial dan mempromosikan keadilan.

Pound mungkin melihat tax haven countries sebagai potensi ancaman terhadap prinsip keadilan sosial dan ekonomi, karena dapat menjadi tempat perlindungan bagi individu atau perusahaan yang ingin menghindari kewajiban pajak mereka di negara asal.

Tibor Machan:

Machan adalah seorang filsuf politik yang terkenal dengan pandangan libertarian dan individualistiknya.

Pandangannya terhadap pemerintahan dan ekonomi cenderung mendukung kebebasan individu, termasuk kebebasan untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka tanpa campur tangan berlebihan dari pemerintah.

Machan mungkin melihat tax haven countries sebagai bagian dari kebebasan individual, di mana individu dan perusahaan memiliki hak untuk mengelola keuangan mereka sendiri tanpa harus terikat oleh aturan pajak yang ketat di negara asal mereka.

Secara umum, Pound mungkin lebih cenderung melihat tax haven countries dari perspektif sosial dan keadilan hukum, sementara Machan mungkin lebih mendukungnya dari perspektif kebebasan individu dan ekonomi. Perbedaan pandangan ini mencerminkan pendekatan yang berbeda terhadap peran negara dan keadilan dalam konteks ekonomi global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun