Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   18:48 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:51 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pajak.io/blog/3-cara-menghitung-pph-21-pegawai-tetap/Input sumber gambar

Hutang PPh Pasal 21Rp. 1.197.933,-

 Kas                                    Rp. 1.197.933,-

Berdasarkan perhitungan diatas terdapat  kesalahan  dalam  penentuan jumlah pajak, terkait perhitungan pajak PPh 21 PT. Bank Rakyat  Indonesia Cabang Manadountuk pegawai A lebih tinggidari perhitungan aturan perpajakan, sehingga dapat merugikan pegawai yang bersangkutan PT.  Bank  Rakyat  Indonesia  Cabang  Manado  kurang  teliti  dalam  memperhatikan  status pegawai A .

https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/bukti-potong-pph-21Input sumber gambar
https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/bukti-potong-pph-21Input sumber gambar

2. Perhitungan Pajak Penghasilan atas Upah Harian Pemotongan pajak pegawai harian pada UD Memory Nganjuk yang memenuhi kriteria Penghasilan Kena Pajak yaitu dengan pendapatan di atas Rp 197.000,00 dalam sehari dan diatas Rp 1.970.000,00 dalam satu bulan. 

 Berikut contoh perhitungan atas upah harian: 1.Mandor untuk Bayu 

Upah sehari = Upah/hari X  hari kerja

Upah sehari = Rp 210.000,00 X 25   = Rp 5.250.000,00. = Rp 210.000,00

Batas yang tidak dipungut pajak  Rp 197.000,00

Upah kena pajak sehari   Rp  12.000,00 PPh Pasal 21 sehari    = 5% X Upah kena pajak sehari             = 5% X Rp 12.000,00             = Rp 600,00

Pada hari ke 10, bayu telah menerima penghasilan sebesar Rp 2.100.000 sehingga sudah lebih dari Rp 1.970.000 maka PPh 21 pada bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun