Â
Â
REAKTUALISASI NILAI SERAT TRIPAMA DALAM KEPATUHAN PAJAK
 Â
1. Â Â Â Â Â Â Nilai Setia Terhadap Perintah dalam Kepatuhan Pajak
Â
Serat Tripama, dalam konteks filsafat Jawa, mengajarkan nilai-nilai yang menjadi landasan bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Salah satu nilai yang ditekankan dalam serat Tripama adalah nilai setia terhadap perintah. Nilai ini sangat relevan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks kepatuhan pajak. Kepatuhan pajak merupakan kewajiban warga negara untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai setia terhadap perintah menjadi landasan moral yang penting dalam memastikan kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan negara. Dalam konteks kepatuhan pajak, nilai setia terhadap perintah memainkan peran kunci dalam memotivasi individu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Setia terhadap perintah mengimplikasikan komitmen yang kuat untuk mentaati aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Ketika seseorang memiliki kesetiaan yang tinggi terhadap perintah, ia cenderung untuk patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pembayaran pajak. Hal ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab individual, tetapi juga rasa solidaritas terhadap masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Â
Pentingnya nilai setia terhadap perintah dalam konteks kepatuhan pajak dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Pertama-tama, nilai ini mencerminkan integritas individu dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Individu yang memiliki integritas yang tinggi akan berusaha untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran pajak, tanpa adanya upaya untuk menghindari atau melanggar aturan-aturan tersebut. Mereka menyadari bahwa dengan membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan negara dan pelayanan publik. Selain itu, nilai setia terhadap perintah juga mencerminkan sikap ketaatan terhadap otoritas yang sah. Dalam konteks kepatuhan pajak, otoritas yang berwenang menetapkan aturan-aturan perpajakan adalah pemerintah. Dengan mematuhi perintah yang diberikan oleh pemerintah terkait pembayaran pajak, individu menunjukkan penghargaan mereka terhadap legitimasi dan kewenangan pemerintah sebagai representasi dari kehendak masyarakat secara keseluruhan. Sikap ketaatan ini merupakan landasan penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem perpajakan dalam suatu negara.
Â