kementerian pemberdayaan perempuan perlindungan anak (PPPA) wajib melindungi setiap anak perempuan di Indonesia bukan hanya yang di sekolah saja bukan hanya peserta didik dan guru saja seorang ibu, dan anak perempuan wajib di lindungi di setiap daerah dan negara agar tidak terjadi maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!