legalization(I), menjadi legalisasi, dan sebagainya.
Kata-ization yang menjadi -isasi, tidak dikenal dalam tata Bahasa Indonesia dan tidak dikategorikan sebagai akhiran. Sehingga bentukkan kata dengan menggunakan -isasi hanya melekat pada kata-kata yang telah memiliki pola asli yang mengandung unsur tersebut. Daftar kata-kata dengan pola asli -isasi lainnya dapat dilihat di situs ini ization-station . Disamping kata-kata dengan pola isasi seperti pada kata modernisasi, legalisasi, dan nasionalisasi terdapat pula kata serapan asing seperti modern, legal, nasional, struktural, dan beberapa kata-kata serapan lainnya. Kata-kata tersebut bukanlah bentuk dasar dari kata-kata: modernisasi, legalisasi, strukturisasi, dan nasionalisasi. Melainkan masing-masing kata merupakan kata serapan langsung dari bahasa asing. Yaitu modern (B/I), legal(B/I), nasionaal(B) atau national (I), structureel (B) atau structural (I), dan sebagainya.
Tapi, apa itu kata serapan?
Begini, dalam kaidah tata Bahasa Indonesia terdapat apa yang disebut kata serapan. Kata serapan adalah kata yang berasal dari bahasa lain. Bisa bahasa daerah/bahasa luar asing, seperti bahasa Inggris, Belanda, Arab, dan lain sebagainya. Bahasa-bahasa asing tersebut kemudian ejaan, ucapan, dan tulisannya disesuaikan dengan penuturan masyarakat Indonesia untuk memperkaya kosa kata. Namun tentunya penyesuaian tersebut tidak bisa "asal-asalan" seperti si "statusisasi" itu. Jadi si S3 America yang senang musik ini memaksakan kata -isasi pada kata ''statusisasi'', yang jelas pola ini salah atau dengan kata lain tidak tepat penerapannya. Sementara itu terdapat pola -isasi yang tidak memiliki bentuk dasarnya seperti kata polarization yang diserap menjadi polarisasi dan desensitization yang diserap menjadi desensitisasi. Kedua kata tersebut tidak memilki kata dasar sehingga disimpulkan kata tersebut diserap dari bahasa asing langsung.
Bagaimana dengan kata "statusisasi" ?
Ya jelas, tidak tepat dan tidak boleh diterapkan dalam kata status. Kata status sendiri merupakan kata serapan yang diserap langsung dari bahasa asing tanpa mengalami perubahan lafal dan ejaan. Tetapi dalam bahasa asingnya, Inggris terutama, memang dijumpai betuk suffix -ization pada kata status namun kata tersebut tidak diserap atau dipergunakan dalam tata bahasa kita. Dengan kata lain "statusisasi" tidak dikenal dalam Bahasa Indonesia. Menilik makna kata -ization yang menjadi -isasi, mengandung arti "suatu proses menjadi.., tindakan (action).."Â (merriamwebster dictionary>-ization) maka "status+isasi" dalam padanan kata Bahasa Indonesia seharusnya menjadi "pemberian status" saja atau "penstatusan" dan tidak perlu maksa menjadi "statusisasi".
Mengapa demikian? karena dalam tata bahasa Indonesia, pengungkapan makna -isasi dapat menggunakan imbuhan peng-an. Imbuhan Peng-an memiliki makna 'proses', ' cara, atau membuat menjadi...'. seperti: aktualisasi selaras dengan pengaktualan; normalisasi selaras penormalan; modernisasi selaras dengan pemodernan.
Contoh kalimat :
Pemberian status tersangka kepada saudara VP telah dilakukan oleh pihak Kejari sejak Januari 2013. ATAU Penstatusan tersangka saudara VP telah dilakukan oleh pihak kejari sejak Januari 2013.(bahkan ini pun, jarang kita temui dalam penggunaan secara luas).
BUKANNYA: statusisasi tersangka kepada saudara VP telah dilakukan oleh pihak Kejari sejak Januari 2013.
wah, bayangkan saja kalau semua orang seperti VP bakal rusak tata bahasa yang ada.. dan yang pasti tidak semua bisa di -isasi. Kalau tidak bisa mbuletisasi.. Buat si 'neng' saya penasaran bahasa Inggris yang diajarin kayak apa siihhh??