Mohon tunggu...
Novalia Kusuma
Novalia Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Sosial dalam Mengentaskan Kekerasan Pemuda

30 Oktober 2023   22:19 Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:27 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Sosial Dalam Mengentaskan Kekerasan Pemuda

Definisi Kekerasan

       Kekerasan sendiri memiliki berbagai definisi, dan berbagai batasan yang beragam. Dalam pengertian legal tindak kekerasan menurut SueTitus Reid sebagaimana dikutip Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa adalah: 'Suatu aksi atau perbuatan yang didefenisikan secara hukum, kecuali jika unsurunsur yang ditetapkan oleh hukum kriminal atau hukum pidana telah diajukan dan dibuktikan melalui suatu keraguan yang beralasan, bahwa seseorang tidak dapat dibebani tuduhan telah melakukan suatu aksi atau perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan. Dengan demikian tindak kekerasan adalah suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatu tindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ringan.'

Dikutip dari: 8 Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 'Kriminologi", Raja Grafindo Persada, Jakarta,2003.Hal. 21

Kekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal (yang bersifat,berciri) keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.

Dikutip dari: Departemen Pendidikan Nasional, "Kamus Besar Bahasa Indonesia", PN.Balai Pustaka, Jakarta,2003.Hal.550

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, kekerasan di definisikan setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Referensi : https://www.hukumonline.com/kamus/k/kekerasan

Pada intinya, kekerasan berarti menyakiti seseorang secara fisik, baik disengaja maupun tidak disengaja. Tentu saja, Anda dapat melakukan ini  tidak hanya pada orang lain,  tetapi juga pada diri Anda sendiri. Tindakan kekerasan membawa dampak  negatif bagi setiap orang yang mengalaminya.

Sesuai dengan  judul artikel ini, pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah kekerasan pemuda atau remaja. Berbagai kasus kekerasan remaja banyak terjadi pada waktu ini. Salah satunya Kasus Pembunuhan Ade Sara, ini ada salah satu kekerasan yang sempat menarik banyak perhatian pada saat itu. Dikarenakan korban dan pelaku pembunuhan yang bisa dikategorikan sebagai remaja karena mereka masih berumur 19 tahun. Lalu, kasus lainnya yaitu perundungan atau bullying, yang saat ini sangat marak dilakukan oleh banyak pelajar. Perundungan ini juga termasuk dalam kasus kekerasan.

Menurut data World Health Organization (WHO) pada 2020, setiap tahunnya terjadi 200 ribu pembunuhan di kalangan anak-anak muda usia 12-29 tahun. Sebanyak 84 persen kasus melibatkan laki-laki usia muda. WHO menyatakan kekerasan di antara anak muda telah menjadi isu kesehatan warga dunia. Seperti kekerasan fisik, perundungan, kekerasan seksual hingga pembunuhan. Kriminalitas anak muda secara global lebih banyak terjadi di perkotaan.

Dikutip dari Sciencedirect.com, Journal a Theory of General Causes of Violent Crime, Mario Coccia seorang peneliti dari Arizona State University, Center for Social Dynamics and Complexity meneliti tingkat kriminalitas di negara maju dan berkembang kurun waktu 1990-2000. Penelitian difokuskan pada kasus pembunuhan di 40 negara dan perampokan di 33 negara.

Faktor Penyebab Kekerasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun