Mohon tunggu...
Nova Dwi Puspita
Nova Dwi Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - NUKEU

SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Ekonomi Islam

5 April 2021   22:35 Diperbarui: 5 April 2021   22:42 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nova Dwi Puspita

NIM    : 2009995

ETIKA DALAM EKONOMI ISLAM

Ilmu Ekonomi Islam merupakan teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukkan usnur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur illahiyah). Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Jadi dalam ekonomi Islam memiliki keterkaitan dengan salah-satu teori etika yaitu teori perintah Tuhan, yang mana dalam ekonomi Islam, etika berfungsi sebagai titik pandang untuk mengarahkan dan menuntun operasionalisasi sistem ekonomi. Dengan demikian etika ekonomi Islam merupakan usaha penyelidikan atau pengkajian secara sistematis tentang perilaku, tindakan dan sikap apa yang dianggap benar atau baik dari syariat Islam dalam hal ekonomi, sesuai tuntunan baik Al-Qur'an maupun Hadist. Islam agama universal dan komprehensif. Sebagai agama, Islam memiliki ajaran-ajaran asasiyah dan fundamental, diantara pokok-pokok ajaran Islam tersebut meliputi tiga aspek, akidah, syariah, dan akhlak. Ketiga aspek ajaran Islam tersebut melingkupi holistisitas aktivitas manusia muslim, termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi dan bisnis. Etika dalam Islam disebut dengan akhlak.

Sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (peneraapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir faktor produksi, distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (sunatullah). Kegiatan ekonomi menurut Islam bukanlah kegiatan ekonomi yang dikendalikan oleh hasrat manusia saja, tetapi juga dituntun oleh pedoman-pedoman dasar syariah.

Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia-akhirat). Perilaku manusis di sini berkaitan dengan landasanlandasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan- kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiah. Akibatnya, masalah ekonomi dalam Islam adalah masalah menjamin berputarnya harta di antara manusia agar dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat (hereafter). Hal ini berarti bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam adalah aktifitas kolektif, bukan individual. Selanjutnya, prinsip-prinsip ekonomi Islam yang sering disebut dalam berbagai literatur ekonomi Islam dapat dirangkum menjadi empat hal, yaitu:

  • Menjalankan usaha-usaha yang halal
  • Implementasi zakat
  • Penghapusan/pelarangan riba
  • Dan pelarangan maysir.

Berdasarkan penjelasan di atas sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Sesuai dengan paradigma ini, ekonomi dalam Islam tak lebih dari sebuah aktivitas ibadah dari rangkaian ibadah pada setiap jenis aktivitas hidup manusia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketika ada istilah ekonomi Islam, yang berarti beraktivitas ekonomi menggunakan aturan dan prinsip Islam, dalam aktivitas ekonomi manusia, maka ia merupakan ibadah manusia dalam berekonomi. Dalam Islam tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak ada nilai ibadahnya, sehingga tidak ada sisi hidup dan kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam Tiga pilar utama ekonomi Islam adalah implementasi zakat, pelarangan riba, dan pelarangan maysir, yang masing-masing akan diuraikan secara rinci. Secara ekonomi, implementasi sistem zakat akan meningkatkan permintaan agregat dan mendorong harta mengalir ke dalam investasi, pelarangan riba akan menjamin aliran investasi menjadi optimal dan tidak terbendung, sedangkan pelarangan maysir akan memastikan investasi mengalir ke sektor riil untuk tujuan produktif yang akhirnya akan meningkatkan penawaran agregat.

Setiap manusia memerlukan harta untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya melalui bekerja, dan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis. Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan, untuk "bekerja". Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan manusia untuk mencari rezeki. Dijelaskan dalam Q.S al-Mulk 67:15

Artinya : Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Disamping anjuran untuk mencari rezeki, Islam sangat menekankan aspek kehalalannya, baik dari sisi perolehan maupun pendayagunaannya. Dijelaskan juga dalam Q.S.al-An'am6:14

Katakanlah (Muhammad), "Apakah aku akan menjadikan pelindung selain Allah yang menjadikan langit dan bumi, padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan?" Katakanlah, "Sesungguhnya aku diperintahkan agar aku menjadi orang yang pertama berserah diri (kepada Allah), dan jangan sekali-kali kamu masuk golongan orang-orang musyrik."

Konsep etika antara pandangan pemikir Barat dan pemikir Islam berjalan beriringan dengan nilai-nilai etisnya. Etika memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan bisnis, terlepas apakah etika umum atau etika Islam. Menurut Al-Mathuridi (w.333/944) dan Dun Scotus (w.1308) tentang moralitas, bahwa manusia memiliki dua kecendurungan yang berlawanan yaitu kasih sayang untuk keadilan (affection for justice) dan kasih sayang untuk mendapatkan keuntungan (affection for advantages).

Etika Islam merupakan Filsafat moral dan ajaran yang syarat dengan nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang bersumber dari Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan Ijtihad. Etika Islam hadir dalam lingkungan bisnis dengan memberikan guidence dan menawarkan pendekatan-pendekatan dalam menjalankan bisnis yang mendukung tercapainya motif ekonomi para pelaku bisnis tanpa harus mengesampingkan nilai-nilai yang dipegang masyarakat. Ilmu Ekonomi Islam merupakan teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukkan usnur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur illahiyah). Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan ketuhanan.

Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Jadi dalam ekonomi Islam memiliki keterkaitan dengan salah-satu teori etika yaitu teori perintah Tuhan, yang mana dalam ekonomi Islam, etika berfungsi sebagai titik pandang untuk mengarahkan dan menuntun operasionalisasi sistem ekonomi. Dengan demikian etika ekonomi Islam merupakan usaha penyelidikan atau pengkajian secara sistematis tentang perilaku, tindakan dan sikap apa yang dianggap benar atau baik dari syariat Islam dalam hal ekonomi, sesuai tuntunan baik Al-Qur'an maupun Hadist.

Etika Bisnis dalam Perspektif Ekonomi Islam. Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasullulah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (hadist). Artinya, melalui jalan berdagang inilah pintu pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah SWT terpancar daripadanya. Etika adalah moralitas berisikan moral dan norma-norma konkert yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional. Etika membantu manusia bertidak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Etika ini sangat erat hubungannya dengan perilaku manusia, khususnya perilaku para pelaku bisnis, apakah berperilaku etis ataukah berperilaku tidak etis.

Yusanto dan Wijayakusuma dalam Etika Bisnis Islami mendefinisikan lebih khusus tentang bisnis Islami yaitu serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku karena Allah, maka setiap usaha yang halal tidak lepas dari ridho Allah Ta'ala. Demikian falsafah hidup pebisnis muslim yang beriman dan bertaqwa, berniaga, berjual beli ataupun melakukan gerak dalam bisnis. Pada dasarnya mereka juga mencari untung sebagaimana para pebisnis pada umumnya, tetapi mereka tidak menjadikan keuntungan itu sebagai tujuan akhir. Mereka menjadikan keuntungan tersebut sebagai sarana taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masingmasing baik penjual maupun pembeli. Dalam arti luas, pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syarat (aturan-aturan dalam al-Qur'an), dengan kata lain syarat merupakan nilai utama yang menjadi payung maupun taktis bagi pelaku kegiatan ekonomi (bisnis), karena sesungguhnya bisnis dalam Islam bertujuan untuk mencapai empat hal utama yaitu Target hasil; Profit materi dan benefit nonmateri, pertumbuhan, keberlangsungan, dan keberkahan.

Secara spesifik, tentang hubungan etika dengan etika bisnis, Vincent Barry dalam bukunya Morral issue in business, menyatakan: "Business ethics is the study of what constitutes and human conduct, including related action and values, in a business contact" (etika bisnis adalah studi tentang baik buruknya mengenai sikap manusia, termasuk tindakantindakan relasi dan nilai-nilai dalam kontrak bisnis). Dari kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan perilaku bisnis dalam mengembangkan tugas dan tanggung jawabnya, apakah benar-benar sesuai dengan norma yang ada. Sistem etika bisnis Islam berbeda dengan etika sekuler ataupun sebagaimana sistem etika yang diusung oleh agama lain. Secara sederhana mempelajari etika dalambisnis berarti mempelajari tentang mana yang baik/buruk, benar/salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. (learning what is right or wrong, and then doing the right thing. "Right thing" based on moral principle, and others believe the right thing to do depends on the situation). Kajian etika bisnis terkadang merujuk kepada management ethics atau organizatoinal ethics. Etika bisnis dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas di sini, sebagaimana disinggung di atas berarti: aspek baik/buruk, terpuji/tercela, benar/salah, wajar/tidak wajar, pantas/tidak pantas, dari perilaku manusia.

Kemudian dalam kajian etika bisnis Islam susunan adjective tersebut ditambah dengan halal/haram (degrees of lawful and lawful), sebagaimana yang disinyalir oleh Husein Sahatah yang dikutip dalam buku Etika Bisnis Dalam Islam yang mana disitu dipaparkan bahwa sejumlah perilaku etis bisnis (akhlak al Islamiyah) yang dibungkus dengan dhawabith syarah (batasan syarah) atau general guideline menurut Rafik Issa Beekum yang juga dikutip dari buku Etika Bisnis Islam. Etika islam sendiri didasarkan pada hak manusia atas kemerdekaan. Pada prinsipnya kemerdekaan dalah hak manusia untuk hidup yang harus terus dijaga dan dilindungi dengan kebaikan dan kebenaran. Islam juga memiliki aturan tentang etika yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis dalam berbisnis. Etika dipandang sama dengan akhlak yang membahas tentang perilaku baik buruknya seseorang. Titik sentral dari etika bisnis islam sendiri adalah untuk menjaga perilaku wirausaha muslim dengan tetap bertanggungjawab karena percaya kepada Allah Swt. Etika bisnis islam bersumber pada Al-Qur'an sebagai pedoman. Al-qur'an adalah sumber segala ajaran bagi seluruh umat muslim yang menjelaskan tentang norma, aturan atau hukum, dan nilai-nilai yang mengatur segala aktifitas manusia termasuk dalam kegiatan bisnis. Setiap pelaku bisnis islam memiliki aturan -aturan atau etika yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan karena manusia tidak hanya hidup sendiri melainkan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dan memiliki pertanggung jawaban yang akan dia ajukan kepada Allah Swt. Prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadist yang telah diterapkan oleh Rasulullah saat menjalankan bisnisnya.

Dalam perspektif ekonomi Islam, praktek bisnis adalah tidak hanya tentang biaya dan manfaat ekonomi. Faktor penentu keberhasilan bisnis terletak pada hal-hal nonmateri, prinsip-prinsip dan strategi bisnis, manajemen yang baik, SDM yangprofesional, serta sikap dan perilaku etik perusahaan. Apa yang terjadi pada bisnis modern di Amerika juga menggambarkan problem-problem etik yang memengaruhi kinerja korporasi. Beberapa riset menunjukkan pentingnya peran etika dalam bisnis. Seperti etika pada tingkat korporasi, riset Victoria menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan di Australia kepada stakeholder terhadap problem etika bisnis terkait etika promosi. Atau dalam lingkup non ekonomi, seperti yang disampaikan Rattani tentang pentingya etika pada riset bioetika di negara-negara muslim. Bahkan Houdek mengemukakan Segitiga penipuan diterapkan pada perilaku profesional aktif dalam bidang seperti medis, pendidikan, penelitian dan sain atau kependetaan. Apa yang diperbincangkan pada beberapa tesis di atas menegaskan pentingnya pendekatan perilaku etis yang disertai dengan perangkat-perangkatnya untuk menjalankan setiap aktivitas yang mengarah kepada perilaku etisUntuk menjawab tantangan yang dihadapai saat ini, terutama di tengah modernisasi yang terjadi di segala bidang. Dimana secara spesifik dalam tulisan ini akan mempertegas konsep etika Islam dan implikasinya dalam dunia bisnis. Mengingat, hal mendasar yang mencirikan ekonomi Islam sebagai sebuah sistem adalah kesatuan dan keutuhan pengetahuan ekonomi yang etis. Ekonomi Islam bukan semata-mata berbicara tentang ekonomi sebagai sebuah cara berusaha untuk mendapatkan harta atau kesejahteraan, tapi juga kenyataan membuktikan bahwa lingkup kegiatan bisnis tidak hanya menyangkut lingkup ekonomi murni, melainkan menyentuh juga aspek-aspek manusiawi dan etika. Etika dan Etika Islam; Suatu Kajian Ontologis Pembahasan ini mempertegas pentingnya etika dalam kehidupan manusia. Cara pandang manusia akan makna dan tujuan hidup akan mempengaruhi cara pandangnya dalam menjalankan setiap aktivitas kehidupannya. Keluasan kajian dan pengembangan etika ke dalam semua sendi kehidupan menjadikan etika sebagai ilmu pengetahuan yang secara simultan menjadi bahan kajian dan diskusi di kalangan para ilmuwan.Termasuk para ahli filsafat Yunani kuno hingga filsafat modern, maupun filsafat Islam. Secara teoritis etika merupakan salah satu cabang filsafat, selain Etika Kata moral, moralitas, etika, akhlak, susila, norma merupakan sekumpulan kata dan istilah yang lazim digunakan (contohnya di Indonesia). Al-Mathuridi (w.333/944) dan Dun Scotus (w.1308) memiliki pandangan yang sama tentang etika. Bahwa gabungan sifat manusia tentang moralitas, bahwa manusiamemiliki dua kecenderungan yang berlawanan yaitu kasih sayang untuk keadilan (affection for justice) dan kasih sayang untuk mendapatkan keuntungan (affectionfor advantages). Pandangan memberikan pemahaman bahwa satu sisi dalam bisnisakan selalu ada godaan untuk maksimalisasi pendapatan dengan meningkatkan keuntungan. Dan pada sisi lain, pelaku bisnis harus menjaga nilai-nilai etika keadilan.

Konsep etika berhubungan erat dengan konsep akhlak dalam islam, sehingga muncul istilah etika Islam. Etika Islam merupakan bagian dari pokok-pokok ajaran Islam yang lebih spesifik menekankan pada ajaran moral, yaitu bagaimana harus bersikap dan berperilaku.Sehingga perilaku moral dapat menjadi justifikasi apakah seseorang berbuat baik atau berbuat buruk. Manusia dalam berbisnis akan selalu dihadapkan pada dua pilihan yang bertentangan, apakah dia akan berbuat baik dengan mengedepankan etika untuk kepentingan keadilan. Atau melanggar nilai kebaikan dengan berbuat ketidakadlian untuk kepentingan pribadinya. Etika Islam memberikan jalan tengah dimana aktivitas ekonomi dan bisnis tidak selalu dioerientasikan untuk kepentingan maksimalisasi keuntungan atau benefet ekonomi. Melainkan mengarahkan untuk mengendalikan dua kepentingan yang berlawanan tersebut sebagaimana dijelaskan al-Ghazali tentang standarisasi akhlak yang baik apabila keempat unsur ini seimbang maka baik pula akhlaknya yaitu ilmu, emosi, syahwat dan adil. Implikasi etika Islam inilah yang diharapkan dapat mengarahkan manusia dalam menjalankan aktivitas bisnis untuk tidak keluar dari ajaran dan tuntunan yang disampaikan melului al-Quran maupun al-Sunnah.

DAFTAR FUSTAKA

Antoni. "Praktik Bisnis Syariah Usaha Dagang (UD) Toncell Mataram Ntb." el-Hikam IX, no. 2 (2016): 423--449.

Arifin, J. "Dialektika Etika Islam Dan Etika Barat Dalam Dunia Bisnis." Millah: Jurnal

Studi Agama (2008). AccessedNovember4,

2018.http://jurnal.uii.ac.id/Millah/article/view/269.

Bertens, K. Etika. 9th ed. Yogyakarta: Kanisius, 2013.

akmak, Mustafa. "Analogies between Al-Mturds and Duns Scotuss Ethical Perspectives."Islam and Christian--Muslim Relations28, no. 4 (2017): 473 -- 491.https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/09596410.2017.1314431.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Agoes, Sukrisno, EtikaBisnisdanProfesiedisirevisi, (Jakarta: SalembaEmpat, 2011).

Alma, Buchari, Priansa, Manajemen Bisnis Syariah Edisi I, (Bandung: Alfabeta, 2009).

Arifin, Johan, Etika Bisnis Islami, ( Semarang: Walisongo Press, 2009).

Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Prakteknya di Beberapa Negara, ( Jakarta: Bank Indonesia ,2006).

Badroen, Faisal, EtikaBisnisDalam Islam EdisiPertama, (Jakarta: Kencana, 2006).

Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta: Mahkota Surabaya,1989) Djakfar, Muhammad, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, (Malang: UIN-Malang Press, 2007).

Adinugraha, Hendri Hermawan, "Norma dan Nilai dalam Ilmu Ekonomi Islam", Jurnal Media Ekonomi dan Teknologi Informasi, Vol.21, No.1, 2013

Badroen, Faisal, dkk., Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana, 2007

An-Nabhani,  Taqiyuddin.  1996. Membangun  Sistem  Ekonomi  Alternatif  Perpsepektif Islam. Jakarta: Risalah Gusti.

Sirageldin, Ismail, "Elimination of Proferty: Challenges and Islamic Stategis", Jurnal Islamic Economic Studies, Vol.8, No.1. 2000

 Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Ekonisia, 2007

Suseno, Frans Magnus, Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius, 1999

Nawatmi, Sri, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. Jurnal Fokus Ekonomi (FE), April 2010, Hal 50--58, Vol. 9, No.1, ISSN: 1412-3851, 2010.

Saifullah, Muhammad,Etika Bisnis Islami dalam Praktik Bisnis Rasulullah, Jurnal Walisongo, Volume 19, Nomor 1,2011.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun